Polres Padanglawas Bekuk Seorang Pengedar Narkoba
Palas, desernews.com
Polres Padanglawas terus gencar melakukan pemberantasan narkotika terhadap penguna dan pengedar tanpa kenal apapun diwilayah hukumnya .
Tidak ada tempat bagi penjahat di bumi Padanglawas khusus bagi pengedar narkoba yang terus diburu Satresnarkoba .
Kali ini giliran seorang pengedar berinsial MAL alias Ali (28) warga Jalan Prof HM Yamin ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun ,Kabupaten Padanglawas ,Senin (1/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus Manimbul Butar -Butar .SH mengatakan,menindak lanjuti informasi masyarakat dilingkungan II Gelanggang ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu yang dilakoni MAL
Dikatakan, mendapat informasi tersebut personil Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan .
“Tepatnya dilingkungan II Gelanggang ,MAL ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong saku celananya ,” kata AKP Agus ,Senin (1/12/2020) malam
Dari tangan pengedar ini ,lanjut Agus , diamankan barang bukti Shabu seberat 7,25 gram dalam plastik bening ,satu timbangan elektrik , plastik klip.kosong ,satu buah pipet berbentuk sekop serta uang sebesar Rp 1 juta hasil penjualan Shabu .
Agus menambahkan ,guna kepentingan penyelidikan proses hukum terhadap tersangka MAL atas kepemilikan narkotika jenis Shabu langsung dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan
Terhadap tersangka MAL dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ,UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,pungkasnya (ISN/DN)