Advertisement

Polisi Tetapkan 2 Pelaku Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air Jadi Tersangka

Dua tersangka pelaku pembubaran diskusi Forum Tanah Air ditahan Polda Metro Jaya.

Jakarta, desernews.com
Polri telah menetapkan 2 pelaku pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024) kemarin sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau seluruh masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengajak seluruh pihak menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

“Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati,” ujar Wisnu dalam keterangan pers, Minggu 29 September 2024.

Untuk diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Acara diskusi yang berlangsung pada Sabtu pagi berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam para peserta yang hadir.

Polda Metro Jaya membantah narasi bahwa polisi sengaja membiarkan kelompok masyarakat melakukan aksi pembubaran paksa atas diskusi di Kemang tersebut. Polisi menyebut bahwa kelompok massa itu masuk melalui pintu yang berbeda dari yang dijaga polisi.

“Kami lihat fakta fakta di lapangan, kalau masyarakat kan tidak melihat fakta yang ada di lapangan, jadi sudah saya jelaskan. Mereka (kelompok yang membubarkan diskusi) masuk dari pintu belakang,” sambung Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abandhy, Minggu 29 September 2024.

Brigjen Djati menjelaskan, sebagian kelompok masyarakat yang membubarkan paksa berjumlah 10 hingga 15 orang menuju ruang diskusi dari pintu belakang. Saat yang bersamaan, polisi masih berfokus menjaga pintu depan.

“Mereka (Polri yang menjaga) terfokus di depan semuanya. Jadi sekitar 10 sampai 15 orang masuk tiba tiba ke dalam, lari, dan langsung menuju ke dalam. Jadi tidak ada unsur unsur kesengajaan dan lain sebagainya,” sebut Wiyoto.

Bukti bahwa polisi tidak sengaja memfasilitasi kelompok itu masuk untuk membubarkan paksa diskusi ialah adanya anggota polisi yang diserang.

“Buktinya, ada juga insiden penganiayaan yang dilakukan oleh mereka (kelompok pembubaran diskusi) terhadap petugas satpam, termasuk anggota intelijen yang pakaian preman yang ada di situ sebagai korban dari aksi yang dilakukan oleh kelompok itu,” tegas Wiyoto. (J.01)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih