Polisi Tembak Pengawal Habib Rizieq, IPW: Ada 7 Kejanggalan
Jakarta, desernews.com
Indonesia Police Watch menyebut ada tujuh kejanggalan setelah insiden penembakan oleh aparat dari Polda Metro Jaya terhadap simpatisan Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengemukakan kejanggalan yang pertama yaitu terkait kepemilikan senjata api laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.
“Jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi serta antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk melumpuhkan,” tutur Neta dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Kejanggalan yang kedua, kata Neta, apakah tim penyidik Polda Metro Jaya sudah menerapkan SOP ketika menghadang kendaraan iring-iringan yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
“Mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman,” kata Neta.
Kemudian, kata Neta, kejanggalan yang ketiga, tim penyidik Polda Metro Jaya harus membuktikan apakah benar laskar khusus FPI menembak lebih dulu.
“Jika benar, ada berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal dari tembakan itu,” ujarnya.
Lalu keempat, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadhil Imran, kata Neta harus bisa membuktikan secara pasti lokasi baku tembak antara laskar khusus FPI tersebut dengan tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Di mana TKP tewas dan tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu, karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol,” tutur Neta.
Kejanggalan kelima, menurut Neta, keenam orang yang diduga laskar khusus FPI dan ditembak mati tersebut bukanlah anggota teroris, sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya harus melumpuhkan terlebih dulu, bukan ditembak mati di tempat. “Karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat,” tegas Neta.
Kejanggalan keenam, kata Neta, ruas jalan tol merupakan jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang tengah melakukan aksi penghadangan di jalan tol merupakan sebuah pelanggaran hukum. “Kecuali si pengendara secara nyata sudah melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Kejanggalan ketujuh, kata Neta, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan seseorang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.
“Mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter,” tutur Neta. (Sumber : bisnis.com)