Intelijen Polisi Menyamar Jadi Wartawan Dinilai Ancaman Serius bagi Pers

Jakarta, desernews.com
Empat belas tahun bukan waktu yang singkat bagi Iptu Umbaran Wibowo untuk menyamar menjadi seorang wartawan.
Selama itu pula Bowo, panggilan akrabnya, dinilai berbohong kepada sejumlah orang, termasuk teman-teman dekatnya yang satu profesi sebagai wartawan.
Bowo dinilai mahir menyembunyikan indentitasnya sebagai seorang intelijen kepolisian dengan menyamar menjadi wartawan TVRI Jateng.
Seperti wartawan pada umumnya, hari-hari Bowo diisi dengan meliput berita. Bowo juga tercatat pernah menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora dan mengantongi sertifikasi wartawan madya.
Belakang penyamaran itu terbongkar dan menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah Bowo diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Senin (12/12/2022).
Disusupkannya anggota kepolisian menjadi wartawan mendapat kritik dari beberapa pihak, karena dianggap mengancam kebebasan pers.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia, Ade Wahyudin mengatakan bahwa adanya anggota intelijen yang menyamar menjadi wartawan dapat membuat narasumber tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada wartawan.
Di samping itu, penyamaran intelijen juga dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada wartawan maupun media. Lembaga yang menyusupkan intelijen menjadi wartawan pun harus mendapat kritik keras.
“Kalau sengaja disusupkan saya pikir kita harus protes keras terhadap lembaga yang menyusupkan,” kata Ade dalam webinar catatan akhir tahun Komite Keselamatan Jurnalis, Rabu (21/12/2022).
“Jangan sampai kemudian teman-teman whistleblower maupun narasumber khawatir ketika diwawancara wartawan dan tidak terbuka, yang akhirnya membuat tujuan dari informasi publik tidak tercapai.” ujarnya.
Ade mendorong kepada Dewan Pers maupun PWI untuk segera melakukan penyelidikan terkait Iptu Umbaran Wibowo yang begitu rapi menyamar menjadi wartawan selama belasan tahun.
Penyelidikan tersebut untuk mengetahui apakah ada pemalsuan indetitas atau status.
“Kalau itu ada, artinya itu sebuah pelanggaran hukum dan itu merupakan penghinaan bagi sebuah profesi. Kami menganggap itu merupakan ancaman serius bagi teman-teman pers,” tutur Ade.
Menurut dia, secara fungsi antara pers dengan kepolisian jelas sangat berbeda. Wartawan menggunakan undang-undang pers dalam menjalankan mandat kepentingan publik berdasarkan kerja-kerja jurnalistik.
Sedangkan, kepolisian menjalankan mandat publik berdasarkan undang-undang kepolisian sebagai penegak hukum.
“Buat apa dia masuk ke wilayah yang undang-undangnya berbeda. Artinya ada konteks yang sebenarnya harus diluruskan dan ini bukan hal yang biasa. Kami mendorong ini harus diproses apakah dia melanggar prosedur secara etik atau bahkan lebih jauh dia melanggar hukum,” ujar Ade.
Bagi Ade, penyamaran intelijen kepolisian menjadi wartawan bukan hal sepele, sebab tidak menutup kemungkinan selain Iptu Umbaran Wibowo ada pula intelijen lain yang menyamar menjadi wartawan.
Sebelumnya, LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sempat mengeluarkan rilis yang mengecam disusupkannya intelijen menjadi wartawan.
Meski intelijen merupakan bagian tugas kepolisian, tapi melaksanakan tugas tidak boleh melanggar hukum.
“Kita perlu cek apakah tindakan yang dilakukan oleh oknum intel ini sebuah pelanggaran hukum? Ini penting, karena sebagian dari kita menganggap itu biasa-biasa saja padahal harus dikhawatirkan. Jangan-jangan banyak di antaranya teman-teman jurnalis yang modelnya seperti itu. Jangan-jangan banyak penyusup,” ucap Ade.
Padahal selama ini sudah jelas, salah satu syarat menjadi wartawan adalah tidak boleh berasal dari anggota Polri maupun PNS.
Ade menekankan pentingnya skrining bagi asosiasi pers maupun perusahaan pers. Supaya tidak mudah menerima wartawan yang ternyata adalah penyusup.
Kejadian penyamaran Iptu Umbaran Wibowo pun menjadi pelajaran berharga bagi Dewan Pers maupun PWI dalam proses kompetensi wartawan.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PWI sebagai lembaga uji.
Dalam koordinasi itu diputuskan bahwa untuk mengikuti uji kompetensi wartawan perlu menggunakan pakta integritas.
Sehingga ketika identitas yang disertakan tidak sesuai, status keanggotaannya akan dicabut atau dipidana karena memalsukan dokumen.
Agung menegaskan, anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam profesi jurnalistik.(kmp/DN)




