Daerah

Bahas Penyelesaian LUT Relokasi Tahap III Desa Pertibi Bersama Kapolres Karo. Wabup Karo: Jika Ada ASN Pemda Karo Terlibat Segera Dioroses Hukum

Rapat bersama warga Pertibi Kecamatan Merek membahas LUT untuk relokasi Tahap III.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com

Terkait tentang permasalahan penyelesaian Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III di Desa Pertibi Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Kamis (18/11/2021)sekira pukul 15.58 wib dilaksanakan di ruang rapat Purpur Sage Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe.

Rapat tersebut bersama dengan pihak BPBD Karo dikaitkan dengan rencana penyediaan lahan pertanian bagi pengungsi Gunung Sinabung relokasi tahap III desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran.

Adapun peserta yang hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK beserta jajarannya , Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK diwakili Danramil 02/TP Kapten Inf Gandhi E,perwakilan dari Kajari Karo,Kasatpol PP,Kapolsek Tiga Panah AKP H.Sihotang, Camat Merek Bartolomeus Barus,Pihak KPH 15,Kalak BPBD beserta perangkatnya dan Kades Partibi Lama beserta 20 orang perwakilan warga.

Dikesempatan itu Kalak BPBD Karo J. Nadeak memaparkan tentang penjelasan surat Kades Portibi Lama No 800/55/PL/2021tentang permohonan surat Kementrian Kehutanan Nomor: 547 agar direvisi.”Ujarnya.

Namun dalam pertemuan itu sempat ada tanya jawab dan tanggapan dari Kades Portibi Lama,tetapi langsung dijelaskan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karo tentang kejelasan status surat revisi Nomor 547 yang kedua dan menyatakan bahwa lahan tersebut sesuai surat kementrian kehutanan,tetapi diperuntukan kepada pengungsi.”Jelasnya.

Dalam hal ini Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK mengarahkan agar warga Pertibi Lama membuat pengurusan PTUN terkait keabsahan surat warga dan dilakukan kegiatan pengamanan terkait akan dilakukan pembersihan lahan LUT dan direncanakan pada minggu ini dan tanggalnya belum ditentukan.”Ujarnya.

Begitu juga Pemda Karo sangat mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Merek, jangan karena tidak kondusif sehingga pembangunan dialihkan ke wilayah lain.

Untuk surat permohonan mereka tentang merevisi surat dari Kementrian Kehutanan Nomor 547, Pemda telah memfasilitasi namun, jawaban dari pihak Kementrian Kehutanan menjelaskan bahwa lahan 480 Hektar sesuai surat Nomor 547 tetap diperuntukan bagi pengungsi .

Dikesempatan itu,Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting menyampaikan ,bila warga bersedia untuk memproses surat mereka di PTUN Jakarta maka Wakil Bupati bersedia menyediakan biaya pribadi memfasilitasi perwakilan warga didampingi dari Kepolisian dan Jaksa dalam pengurusan surat mereka.

Bila dilokasi LUT Siosar Kecamatan Merek ada laporan warga dan terbukti terdapat oknum ASN Pemda Karo terlibat maka saya akan segera memproses hukum oknum tersebut.”Dan kita berharap agar pembersihan LUT itu segera terlaksana “Jelasnya.

Dalam pertemuan itu warga Pertibi memohon , agar pemerintah lebih bijak dalam permasalahan LUT tersebut dan meminta agar lahan 260 Hektar itu tetap diserahkan ke warga.Warga Portibi segera akan melakukan musyawarah desa tentang tawaran Wakil Bupati Karo dan.memohon agar sebelum surat jawaban permohonan terbalas, lahan tidak dilakukan pembersihan dulu.”Pintanya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close