Daerah

Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati di Sungai Batang Pisusuk Batahan I 

Ikan mati tampak terapung di sungai Batang Pisusuk.

Mandailing Natal, desernews.com
Ribuan ekor ikan mati di sungai Batang Pisusuk Desa Batahan I ,Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utata (Sumut).

Ribuan ikan mati itu diduga akibat tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di kisaran hulu sungai, terlihat jelas dari perobahan warna air tidak seperti biasanya.

Sudarmaji salah satu warga Desa Batahan I yang setiap hari mempergunakan sungai Batang Pisusuk untuk kebutuhan sehari hari, seperti mandi, mencuci dan sebagainya di aliran sungai tersebut, mengaku merasakan gatal-gatal usai mandi di sungai.

” Ikan yang mati diduga akibat sungai tercemari Bahan Berbahaya dan Beracun, tidak sampai disitu, warga  pun kerap mengeluhkan gatal-gatal usai mandi di sungai yang diduga sudah tercemar,” kata Sudarmaji ketika dikonfimasi awak media, Minggu (01/10/23).

Sudarmaji menyebutkan dugaan kuat tercemarnya sungai akibay  limbah dari salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  yang beroperasi di Kecamatan Batahan.

“ Pencemaran seperti ini sangat meresahkan warga sekitar, sebab semua ikan besar dan kecil mati, aliran sungai seperti ada bercampur dengan minyak dan berubah warna serta berbau,” lanjut Sudarmaji.

Menurut Sudarmaji, kejadian dugaan pencemaran sungai Batang Pisusuk tersebut sudah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian dan akan menyampaikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan.

Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Diketahui, Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp.3 miliar.

Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.3 miliar.

Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sampai berita ini dikirimkan, pihak perusahaan belum dapat di hubungi terkait dugaan pencemaran sungai Batang Pisusuk yang mengakibatkan ribuan ikan mati. Penulis : A Salam Srg.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close