Gas Blok Andaman Adalah Milik Aceh

Banda Aceh, desernews.com
Letak posisi geografis Blok South Andaman pada 93 mil laut, itu milik Aceh, hal itu diungkapkan oleh pengamat ekonomi dan kebijakan publik, DR. Taufiq A. Rahim kepada wartawan pada Rabu 24 Juni 2026 di Banda Aceh.
“Berdasarkan surat Menteri ESDM-RI Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025, pengelolaan tambang minyak dan gas (Migas) Aceh dilibatkan secara penuh untuk mengelola 12- 200 mil laut,” ujarnya.
“Hal ini merupakan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM-RI, Bahlil Lahadalia pada tanggal 23 Oktober 2025. Karena itu, kewenangan pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan Migas wilayah kerja hulu di laut lepas sejauh 12 sampai dengan 200 Mil,” sambungnya.
“Tidak konsistensi yang dilakukan menteri, maka sama ini merupakan pengkhianatan terhadap Aceh,” ucapnya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia secara diam-diam menandatangani dan menyetujui dokumen rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok Andaman, pada 9 Maret 2026.
Lebih Jauh DR. Taufiq Mengatakan, Gas Blok Andaman itu milik Aceh, tidak bisa dikuasai sewenang-wenang dengan menggunakan kekuasaan politik pusat, sehingga pengelolaan gas direncanakan pada lokasi lepas pantai atau disebut Floating production, Storage, and Off loading ( FPSO), ini sama sekali tidak berdampak “value added” berkaitan dengan investasi, proses produksi, tanah atau tempat penghasil migas yang merupakan dasar faktor produksi milik Aceh.
Taufiq Rahim mendesak jika FPSO diterapkan harus dibatalkan, karena pengelolaan di lepas pantai, ini sama halnya pengkhianatan dan penghinaan terhadap location of political Economic Resouces sebagai pemilik, sehingga tidak dampak maximum of productions dari ketersediaan sumber daya alam Aceh.
Lebih lanjut, DR Taufiq menegaskan, pada saat eksploitasi Gas Arun yang berada di daratan itu juga masih berusaha memanipulasi dengan cara bor miring yang dialirkan ke lepas pantai atau Zona ZEE. Sehingga hak untuk Aceh menjadi berkurang dan ada pembohongan terhadap pemanfaatan milik Aceh.
“Demikian juga praktik irasional ekonomi terhdap Blok Andaman tentang bagi hasil yaitu Kontraktor mendapatkan spilit (bagi hasil) sebesar gas 96 %, minyak bumi 94%, sedangkan untuk pemerintah dapat bagian 4 % kemudian pemerintah Aceh hanya dapat bagian 1,2% dari 4%, ini sangat biadab,” kata Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh ini.
Lebih parahnya lagi kata Abu Doto panggilan sehari hari Taufiq Rahim, besaran bagi hasil ini dinyatakan berdasarkan ketentuan kerjasama antara Menteri ESDM-RI dengan Mubadal Energi dari Uni Emirat Arab. Ini sangat sangat Diskriminatif,” ujarnya.
“Aceh sebagai pemilik harta benda minyak dan gas alam malah tidak dapat apa apa, inikan sama kejamnya dengan penjajah,” ucapnya dengan nada tinggi.
“Ini jelas kebijakan yang salah secara ekonomi, politik maupun Investasi ekonomi terhadap Aceh selaku pemilik,” tegasnya.
DR. A. Rahim merujuk kepada undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), UU Nomor 11 Tahun 2006 yang merupakan turunan kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam Memorandum of Understanding, 15 Agustus 2005, sehingga Aceh memiliki Lex Specialist terhadap dasar hukumnya, dalam rangka menuju Self Determination sebagai sebuah keputusan politik tidak boleh dianggap enteng.
“Aceh harus berani menyatakan ke- Acehannya berhubungan dengan gas blok Andaman. Apabila pemerintah Aceh yang merupakan bagian patron and clientnya pemerintah pusat tidak memiliki sikap terhadap ini, maka berikan mandat kembali kepada rakyat Aceh yang menentukan dan menunjukkan sikat tegas. Karena politik pemerintah Aceh selama ini menggunakan cara Klientelisme untuk mendapatkan jabatan dalam kekuasaan eksekutif maupun legislatif,” tutupnya. (T. Jamaluddin)




