Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Lakukan Pertemuan dengan Steakholder dan Tomasga Terkait Polemik Relokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate

Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Lakukan Pertemuan dengan Steakholder dan Tomasga Terkait Polemik Relokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate

Percut Sei Tuan, desernews.com
Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pertemuan dengan steakholder dan tokoh masyarakat terkait polemik relokasi Masjid Al Ikhlas di Dusun VIII Desa Medan Estate, Senin (29/12/2025).

Pertemuan yang dilakukan di aula Kantor Camat Percut Sei Tuan tersebut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ketua BWI Kab Deli Serdang, Ketua DMI Kab Deli Serdang, Ketua BKM Al Ikhlas Medan Estate, Camat Percut Sei Tuan, Danramil 13/ Percut Sei Tuan, Kades Medan Estate, Kades Sampali, Ketua BPD Medan Estate, Aliansi Islam (Ketu BP. FORMI, FUI dan FPI Sumut), Anggota DPRD Deli Serdang H Rahmatsah,
Aliansi Islam Sumut (BP. FORMI, FUI SU dan FPI Sumut), tokoh agama tokoh dan tidur tokoh masyarakat Dusun VIII Medan Estate serta tamu Undangan laimnya.

Demikian dikatakan Camat Percut Sei Tuan, Asma Fitriyan Syukri SSTP MSi kepada desernews.com usai pertemuan tersebut.

Selanjutnya Camat Percut Sei Tuan itu mengatakan, hasil pertemuan disimpulkan atas dasar pertimbangan Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang tetap mengacu kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang diatasnya Ada Bangunan Masjid.

Hal itu telah disepakati dalam notulen bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate dapat dilaksanakan dikarenakan faktor kemaslahatan yang lebih baik.

Kondisi Masjid Al Ikhlas yang lama terkendala karena tidak memiliki Alas Hak yang Jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, tidak ada lagi jamaah yang biasa melaksanakan ibadah dan BKM dalam menjalankan operasional masjid terkendala pembiayaan.

Sehingga proses relokasi masjid yang saat ini sudah hampir rampung 95% pembangunannya akan segera dioperasionalkan.

Masjid Al Ikhlas yang baru dibangun pihak pengembang dengan dilengkapi sarana pendidikan madrasah dengan biaya pembangunan milyaran rupiah, dengan alas hak / surat tanah yang jelas dan kedepannya dikelola Oleh BKM untuk diproses sertifikasi wakafnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close