Pembunuh Bocah dan Pemerkosa Ibunya Akhirnya Tewas
Langsa, dessernews.com
Residivis Samsul Bahri (41), tersangka pelaku pembunuh bocah Rangga (8) yang memperkosa ibunya D (28) penduduk Alur Gadeng Bayeun Aceh Timur, yang dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian terancam hukuman mati, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Langsa Minggu, (18/10/2020) sekira pukul 08.45 pagi.
Kabar meninggalnya tersangka Samsul Bahri residivis pembunuhan yang diancam Pasal berlapis yakni pasal 338 juncto 340 juncto 285 dan juncto 351 ayat 2 KUHPidana begitu cepat beredar di berbagai media sosial baik di WhatsApp, Facebook maupun di Instagram.
Sementara pihak petugas kamar mayat Rumah Sakit Umum Langsa yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada media ini membenarkan Samsul Bahri meninggal dunia. “Penyebab kematiannya kami tidak tau jelas, “sebut petugas tersebut.
Sementara almarhum Samsul Bahri ketika ditangkap sempat dihadiahi timah panas saat ditangkap petugas karena berusaha melawan pada Minggu (11/10/2020) pagi. (in/03/DN)