Medan

Melalui Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Milik Ayahnya

Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memimpin pengajuan restorative justice dua perkara, Selasa (31/5)

Medan, desernews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan kasus pemuda di Deliserdang berinisial YR (34) yang mencuri kusen dan pintu rumah ayahnya. Penghentian perkara ini dilakukan lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini, disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022. Sebelumnya, YR dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kasus ini diajukan untuk dilakukan restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Kejati Sumut dan selanjutnya selanjutnya kepada Kejaksaan Agung,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan, Rabu (1/6/2022).

Diwaktu yang sama, Yos mengungkapkan pihaknya juga mengajukan restorative justice kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka YFL alias Ama Andes dengan korban FYZ alias Ina Andes. Kasus ini, berasal dari Kejari Gunungsitoli.

Pada pengajuan restorative justice dilakukan secara online dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Kedua kasus ini bisa diajukan untuk restorative justice karena sudah berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta.

Kemudian, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Syarat penerapan RJ ini yakni antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Kemudian, korban telah mencabut laporannya,” tutur Yos.(iN/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close