Menyaru Sebagai Pembeli ,Polisi Ringkus Pengedar Sabu
Palas, desernews.com
Tergoda dengan negosiasi dagangan barang haram dengan mendapat keuntungan ,akhirnya mengantarkan SN(28) warga Desa Sigalapung ,Kecamatan Hutaraja Tinggi ,Kabupaten Padanglawas (Palas) kebilik jeruji
Personil Satres Narkoba Polres Padanglawas ,melakukan penyamaran .ingin membeli narkoba kepada SN di lokasi Desa Menanti ,Kecamatan Hutaraja Tinggi ,
Saat itu juga SN diaman petugas ditempat kejadian perkara (TKP)ketika SN menunjukan narkoba yang akan dia jual ,Sabtu (14/11/2020) malam sekitar pukul 23.45 WIB
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus Manimbul Butar -Butar .SH mengatakan, tertangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berawal dari informasi masyarakat .
Lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan undercover buy hingga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” katanya , Minggu (15/11/2020) .
Tersangka yang sudah terbukti memiliki satu paket kecil sabu itu pun hanya bisa pasrah. Ketika digeledah oleh polisi yang menyamar tersebut, tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkoba di tubuh tersangka.
“Selain satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram,juga diamankan satu handphone Nokia warna Biru dan uang Rp 20.000,”terang Agus
Kepada petugas, SN mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan memang untuk diedarkan.
Selain itu,tersangka juga mengaku, bahwa sabu yang ia miliki selain untuk dikonsumsi juga dijual ,ungkap.AKP Agus
Ia menambahkan ,guna kepentingan penyidikan, maka tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padanglawas (Palas)
Tersangka SN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ,UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,pungkas Kasat Narkoba (ISN)