Advertisement

Masjid As-Syuhada Jadi Masjid Kecamatan, Imam dan Muazin Diberi Gaji dari APBD

Camat Galang, Asma Fitriyan Syukri di dampingi Ketua MUI Galang, Ustadz H Ramlan, Kabag Kesra H Ali Mukti, Danramil, Kapten Inf Noor Rosid dan Wakapolsek Abdul Rahman Lubis (foto atas). Dan para alim ulama, tokoh masyarakat serta para jamaah Masjid As Syuhada.

Galang, desernews.com
Masjid As Syuhada Galang yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan. Kelurahan Galang Kota akhirnya ditetapkan sebagai Masjid raya Kecamatan Galang. Seluruh biaya operasionalnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Deli Serdang.

Tidak hanya itu. Imam masjid, muazin, petugas kebersian dan lainnya akan diberi gaji atau honor yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu dikatakan Kabag Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, H Ali Mukti saat melakukan pertemuan dengan Forkopincam Kecamatan Galang serta alim ulama dan para jamaah masjid As Syuhada di aula kantor Camat Galang, Selasa (09/03/2021).

Pernyataan Kabag Kesra tersebut disambut gembira dan suka cita oleh para hadirin. Mengingat masjid yang baru di bangun dengan nilai 5,7 milyar itu nantinya membutuhkan biaya perawatan dan operasional yang tidak sedikit. Sehingga dengan dimaksukkannya ke dalam APBD Deli Serdang, perawatan dan pengoporasian masjid As Syuhada ke depan lebih terjamin.

Menurut Ali Mukti, masjid raya yang ditanggung APBD hanya 2 di Deli Serdang, yakni masjid Agung Lubuk Pakam dan Masjid As Syuhada Galang.

“Pak Bupati ingin Galang sebagai pintu gerbang Kabupaten Deli Serdang bagian timur memiliki masjid yang bisa dijadikan ikon sesuai motto Kabupaten Deli Serdang yakni “Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.“.

Nantinya kata Kabag Kesra, pengelolaan masjid as syuhada akan diatur dalam peraturan Bupati No 45 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Masjid Beserta Fasilitas Pendukung Yang Dimiliki Pemerintah.

“Menurut peraturan bupati, Ketua dan sekretaris pengelola/BKM dari ASN. Cuman peraturan ini tidak baku”, kata H Ali Mukti.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang, Mu’alim Ishsanul Arifin S.Ag yang sejak semula ditunjuk sebagai calon Ketua BKM Masjid As Syuhada menyatakan ingin mengundurkan diri. Dengan alasan dan pertimbangan, waktunya sebagai Kepala KUA dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Qomariyah sangat padat.

Namun keinginan Mu’alim Ichsanul Arifin untuk mundur sebagai Ketua BKM Masjid As Syuhada tidak dikabulkan Camat Galang, Asma Fitriyan Syuhada. “Ustadz Arifin tetap ditunjuk sebagai ketua”, ucap Asma Fitriyan.

Sebagai Kepala KUA Galang, Mu’alim Ichsanul Arifin tak kuasa menolak permintaan Kepala Wilayah Kecamatan Galang tersebut. Ia pun akhirnya tunduk dan patuh terhadap permintaan atasannya itu.

Sementara Sekretaris ditunjuk Ustadz Ferry bersadasrkan usulan dari salah seorang tokoh masyarakat, abangda Tumin yang turut di undang dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga : Sejumlah Pejabat Esolan II di Pemkab Deli Serdang Bakal Dirotasi Bupati H Ashari

Sedangkan wakil ketua, wakil sekretaris, bendahara serta bidang – bidang lainnya akan disusun selanjutnya oleh Camat Galang, Ketua MUI Galang, Ustadz H Ramlan, Calon Ketua Pengelola/BKM, Mu’alim Arifin, dan calon sekretaris Ustadz Ferry.

Hadir pada pertemuan Wakapolsek Galang, Iptu Abdul Rahman Lubis, Danramil 18/Gl, Kapten Inf Noo Rosid serta tokoh masyarakat dan pemuka agama seperti Sawaluddin Toelle, H Zulkifli Barus, Syahrul Yunan, Ustadz Syafrizas, Wan Turgo dan lainnya.

Pertemuan yang berlangsung hikmad dan penuh kekeluargaan ditutup dengan doa yang dibawakan oleh Ketua MUI Kecamatan Galang, Al Ustadz H Ramlan. (01/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih