Mafia Tanah di HGU 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat Akui KTP dan KK Dipalsukan

Medan, desernews.com
Aparat penegak hukum termasuk lembaga peradilan harus berperan melindungi asset negara yang ingin dikuasai pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara-cara manipulatif, seperti halnya dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) No 62 PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Adanya dugaan mafia tanah berperan dalam kasus ini harus dibongkar tuntas.
Hal itu diungkapkan Supardi salah satu dari penggugat ( Rokani dkk) dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor urut 193.
Menurut Supardi, warga Dusun X Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli serdang ada upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN 2 dengan cara-cara yang tidak sah bahkan secara terang-terangan menggunakan data yang dimanipulasi.
“Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan, ” ujar Supardi, dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Menurut Supardi, pada tahun 2008, Wagiyo selalu Sekretaris Desa Pardamean saat itu mendatangi rumahnya dan menyampaikan akan memperjuangkan tanah di desa penara yang dikuasai oleh PTPN2.
Wagiyo meminta KTP dan Kartu keluarga orangtua Supardi untuk didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah penara.
Wagiyo kemudian menyerahkan kartu keluarga baru kepada supardi, dan dalam kartu keluarga baru tersebut, nama orang tua Supardi yang semula bernama Tembung telah diganti namanya menjadi Tumpok.
Diduga pergantian nama lama kartu keluarga tersebut ada kaitanya dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang sebelumnya telah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ketika kasus penara diputus ditingkat kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa dan disuruh menandatangani blanko kosong.
Kemudian Supardi dkk diberikan uang masing-masing Rp 500 ribu. Belakangan, supardi mengetahui dari warga masyarakat desa pardamean bahwa blanko kosong yang mereka tandatangani di kantor notaris tersebut isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN2 tersebut dengan ganti rugi masing-masing Rp 1,5 Miliar. Padahal Supardi mengaku tidak pernah menerima uang sebesar itu dan baru menerima Rp 500 ribu.
Jadi apa yang selama ini mereka ungkapan di pengadilan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Dengan dihukumnya Murachman selama 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dkk menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara.
Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan pengusutan kasus ini, secara otomatis warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.
Sementara Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara Tanjung Morawa itu aslinya adalah milik PTPN2 tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata.
“Karenanya kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset negara tersebut,” ujar Mahfud MD.(01/DN)




