Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
*Kadis Penanaman Modal Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu*
Deli Serdang, desernews.com
Kepala DPMPTSP Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri S.STP M.Si memberi klarifikasi seputar mengenai alih fungsi lahan persawahan produktif 6 hektar di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Asma Fitriyan Syukri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang yang mulai bertugas pada bulan Februari 2026 lalu mengaku persoalan tersebut sudah dilakukan tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berupa Penyegelan Lokasi Lahan oleh SATPOL PP yang turut dihadiri Dinas CIKATARU dan DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang pada Jumat 31 Juli 2026.
Selanjutnya juga telah dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama DPMPTSP Selasa / 4 Agustus 2026 di Kantor Satpol PP Deli Serdang yang dihadiri oleh DI Selaku Pihak Pemilik Lahan dan didampingi Pengacaranya.
Dari hasil Pemeriksaan tersebut saudara DI akhirnya mengetahui bahwa dokumen yang dimilikinya tidak benar dan tidak terdaftar, belum memiliki izin/persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Oleh karenanya yang bersangkutan telah membuat pernyataan diatas materai untuk kesanggupan mengembalikan fungsi lahan dan membongkar bangunan yang ada diatas lahannya 3x 24 Jam karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu terkait Dokumen dokumen perizinan yang diduga Palsu yang diperolah DI dengan pengurusan izin melalui seseorang yang berinisial AA sudah dilaporkan DI ke Polresta Deli Serdang.
Apakah Terkait Dugaan Izin Palsu DPMPTSP akan melaporkan ke Pihak Berwajib, Syukri mengatakan belum melaporkan ke Polresta Deli Serdang. Saat ini DPMPTSP mengambil langkah untuk pembinaan kepada Pelaku Usaha yang menjadi korban.
bahwa Pihak DI sudah di BAP di Satpol PP dan diketahui ada unsur kelalaian didalamnya karena DI tidak pernah mengecek keabsahan legalitas dokumen izin yang dimilikinya sehingga karena merasa memiliki dokumen izin DI berani bertindak untuk memulai pembangunan dilahan yang dimilikinya.
Menurut mantan Kabag Umum ini, pelayanan pengurusan perizinan di Pemkab Deli Serdang dapat dilakukan melalui aplikasi SRIDELI melalui situs Web Pemkab Deli Serdang, Sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang sudah berjalan mulai tahun 2021 sd saat ini.
OSS merupakan sistem perizinan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha mengurus legalitas bisnis secara online tanpa birokrasi yang rumit. Sedangkan SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dipakai untuk mengurus perizinan dan pendataan bangunan gedung secara online di Indonesia.
“Saat ini pelayanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang diselenggarakan melalui sistem online baik melalui Aplikasi SRIDELI, OSS maupun SIMBG. Semua layanan Perizinan di Kabupaten Deli Serdang memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dan Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar izin yang dimohonkan dapat terbit dan dapat dicek keabsahannya melalui sitem yang ada. DPMPTSP juga melakukan Pendampingan baik secara online maupun langsung bagi layanan perizinan yang dibutuhkan Pemohon/ Pelaku Usaha.
Ketika ditanya terkait pihak pihak yang ingin mengkait – kaitkannya dengan permasalahan Perizinan yang dialami sdr DI, Asma Fitriyan Syukri mengatakan Bahwa pihak terlapor AA diakui dikenal Syukri.
Dikatakan Asma Fitriyan Syukri pemberitaan sejumlah media itu seperti membangun opini diluar konteks permasalahan yang terjadi.
“Isi berita terlalu dipaksakan, seakan-akan dengan mengenal AA, Saya dikaitkan demgan prilaku AA atas dugaan Izin Palsu yang dialami DI. Ini sangat merugikan saya”, kata Syukri.
Saya rasa banyak orang lah yang mengenal AA. Bukan hanya saya, tetapi apa hubungannya Saya dengan Dugaan Pemalsuan Izin yang dilakukan AA kepada sdr DI. Apa karena Kebetulan Saya saat ini diberi amanah menjabat sebagai Kadis DPMPTSP.
Seperti diberitakan beberapa media, Dedi Irawan (30) pemilik lahan warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai menjadi korban penipuan AA dengan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Uang Rp 1.1 miliar itu untuk pengurusan surat izin Usaha, Surat ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Surat Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan usaha tanda daftar Gudang, Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Surat Perizinan berusaha berbasis risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025 dan Surat Ahli Fungsi Lahan.
Ternyata dokumen dokumen yang dimiliki DI tidak terdaftar di Pemkab Deli Serdang.
A Fitriyan Syukri selaku Kepala Dinas PTSP Deli Serdang, berpesan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, para pelaku usaha untuk dapat langsung mengurus segala perizinan yang dibutuhkannya baik melalui Layanan Online atau langsung ke MPP Mal Pelayanan Publik di Lubuk Pakam. Hindari CALO yang dapat merugikan pelaku usaha dan cek keabsahan perizinan yang saudara miliki agar tidak bermasalah dikemudian hari.
