Menghapus Gelar Profesor Seorang Calon, Benarkah KPU Dalam Tekanan?
Oleh : Sutrisno Pangaribuan
Tindakan KPU Kota Medan tidak mencantumkan gelar Profesor (Prof.) Ridha Dharmawijaya, Calon Walikota Medan dari PDI Perjuangan nomor urut 2 tidak memiliki dasar hukum.
Tindakan KPU Kota Medan tersebut diduga order dari pihak tertentu yang memiliki kuasa untuk memberi tekanan. Ada pihak yang kuatir akan kalah di Pilkada Kota Medan jika gelar Prof tetap dicantumkan.
Pihak yang menekan KPU Kota Medan diduga sama dengan pihak yang memberi tekanan kepada KPU Sumut untuk menghapus zonasi kampanye. KPU Sumut menghapus sistem zonasi persis sehari pasca pengundian nomor urut Paslon. KPU Sumut menyebut ada Paslon yang meminta penghapusan zona kampanye. Maka KPU Medan dan Sumut berhasil menjadi KPU “penghapus” yang layak diberi “penghargaan”.
Pilpres 2024 diikuti oleh Paslon yang memiliki gelar Profesor, yakni Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD. Gelar Prof. Dr. Mahfud MD tetap dicantumkan karena Mahfud MD tidak pernah sosialisasi diri dengan tagline Indonesia butuf Profesor. Berbeda dengan Ridha, dengan tagline Medan butuh Profesor. Medan butuh Profesor sangat kuat hingga mengusik para “ketua”. Sebutan Kota para ketua akan hilang jika Prof. Ridha menang Pilkada, diganti dengan kota Profesor.
KPU Medan seharusnya menjadikan dokumen kependudukan (KTP) Prof. Ridha sebagai dasar. Jika negara sendiri mengakui gelar Prof di KTP Ridha, mengapa KPU Medan tidak mengakuinya? Bukankah KPU Medan sebagai penyelenggara Pilkada harus mandiri, tidak memiliki vested kecuali Pilkada sukses? Sejumlah pertanyaan tersebut akan muncul jika KPU Medan tetap tidak mencantumkan Prof.
Tindakan KPU Medan justru berpotensi menurunkan tingkat partisipasi warga dalam Pilkada. Sosialisasi Medan Butuh Profesor sangat kuat dan melekat pada nama Ridha. Maka jika gelar Prof dihapus dari nama Ridha, maka para pendukung Ridha kemungkinan tidak akan gunakan hak pilihnya. Angka golput akan meningkat ketika pendukung Prof Ridha tidak melihat ada gelar Prof di kertas suara. Para pendukung Prof. Ridha dapat mencoblos semua paslon atau tidak mencoblos siapapun di bilik suara.
Maka Bawaslu Medan diminta untuk menjadikan konstitusi sebagai dasar dalam memeriksa perkara yang diajukan Pihak Prof. Ridha. Seluruh upaya yang berpotensi menghilangkan, mengurangi penggunaan hak konstitusional warga harus dihentikan. Bawaslu harus melihat kepentingan yang lebih besar yaitu peningkatan partisipasi warga mengikuti pesta demokrasi. Bawaslu tidak boleh takut dan gentar kepada pihak manapun, sebab sejatinya kita semua hanya tunduk pada Tuhan, patuh pada hukum, dan setia kepada rakyat. Medan butuh Profesor.
Penulis adalah Kader PDI Perjuangan dan Presidium Kornas.




