Daerah

Jual Sabu-sabu dan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Polres Simalungun

Barang bukti yang diamankan polisi.

Simalungun, desernews.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (7/6), menyebut, tersangka inisial RFS (31) ditangkap pada 5 Juni 2024 menindaklanjuti informasi masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,60 gram, ganja dengan berat bruto 4, 64 gram, uang sejumlah Rp150.000, dan satu unit handphone.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu dan ganja dibeli dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Pematang Siantar.

Pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Doi, namun hingga kini belum ditemukan.(ant/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close