Daerah

Pemkab Karo Umumkan Pelaksanaan Untuk Jabatan Fungsional Guru

Kadis Pendidikan Karo Eddi Surianta Surbakti (Foto/Ist)

Tanah Karo Desernews.com

Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Dr Drs Eddi Surianta M.Pd mengeluarkan pengumuman dengan Nomor : 420/ 2730/ PK.1/ 2021, tentang ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I tahun 2021.

Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Eddi Surianta,mengatakan,surat edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 23 Agustus 2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan
Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal pelaksanaan seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021 dan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

“Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,bahwa peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta, “Jelas Surbakti.

Lanjut disampaikannya peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu seleksi kompetensi tahap I, dinyatakan belum dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 yang disebabkan dikarenakan guru yang mengajar di sekolah swasta lulusan PPG.

Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk, dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain dan peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi kompetensi serta Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar .
Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang Tanggal 13 September hingga 17 September 2021 mendatang.

Berikut hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta,hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di lokasi tempat ujian di SMP Negeri 3 Berastagi, Jalan Let Jen Jamin Ginting Berastagi.

Para peserta pria mengenakan baju putih dan celana panjang hitam dan wanita mengenakan rok hitam serta sepatu resmi tidak dibenarkan sepatu olah raga atau sendal.Saat registrasi harus membawa dan menyerahkan KTP atau KK asli dan fotocopinya rangkap 1 Kartu Tanda Peserta (asli) dan fotocopinya rangkap 1
Sertifikat atau Kartu tanda Sudah divaksin minimal tahap 1 dan fotocopinya rangkap 1 kepada panitia seleksi.

Bagi yang belum bisa divaksin karena hamil, sakit dan lainnya dapat melampirkan surat keterangan dari dokter atau pihak yang berwenang sebagai pengganti sertifikat atau kartu tanda sudah divaksin dan surat hasil swab antigen minimal H-1 dan fotocopi rangkap 1, “Jelas Eddi Surianta Selaku Ketua Panitia Seleksi(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close