Daerah

Camat A Fitriyan Syukri Ucapkan Terima Kasih kepada Pemkab Deli Serdang, Penataan Pasar 3 Datu Kabu Miliki Pengaruh Positif Terhadap Kemajuan Percut Sei Tuan

Percut Sei Tuan, desernews.com
Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan sudah tentu mengucapkan Terimakasih yang sebesar besarnya atas perhatian Pemkab Deli Serdang, khusunya kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked PD, SpPD dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Lomlom Suwondo mengenai rencana penataan total Pasar 3 Datu Kabu.

Hal itu dikatakan Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri SSTP MSi
menanggapi pertanyaan desernews.com seputar rencana penataan Pasar 3 Datu Kabu, Minggu (28/12/2025).

“Saya atas nama Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Deli Serdang, khususnya kepada Pak Bupati dr H Asri Ludin Tambunan bersama Pak Wakil Lom Lom Suwondo yang memiliki perhatian besar terhadap Kecamatan Percut Sei Tuan”, ucap Camat Percut Sei Tuan, Asma Fitriyan Syukri yang optimis terhadap masa depan Percut Sei Tuan sebagai daerah yang akan berkembang pesat dan memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Percut.

Menurut Asma Fitriyan Syukri, penataan Datu Kabu akan terus dilanjutkan. Kedepan sesuai hasil mininjau Pasar 3 Datu Kabu ( Sabtu 20 Desember 2025), yang langsung dihadiri Bupati Deli Serdang bersama OPD Teknis Pemkab Deli Serdang, saat ini sedang menyiapkan rencana Penataan Total Pasar 3 Datu Kabu.

Selama ini, sambung Syukri, permasalahan di Pasar 3 Datu Kabu sering dikeluhkan masyarakat, baik karena permasalahan genangan air yang cukup lama apabila curah hujan tinggi, kemacetan karena sempitnya ruas jalan akibat aktivitas jual beli dan bangunan yang tidak tertata, jalan rusak yang perlu diperbaiki ditambah lagi pengalaman kita menghadapi bencana banjir yang terjadi sebelumnya di Akhir November sampai awal Desember 2025 sebelumnya.

Pemerintah Kecamatan saat ini terus berkoordinasi kepada OPD terkait kegiatan lanjutan Penataan Pasar 3 Datu Kabu. Tahap awal ini masih sedang berjalan adalah pembersihan sendimen sampah yang berada di saluran/paret sekaligus pembongkaran seluruh bangunan liar diatas paret dan beton beton yang menghambat/mempekecil saluran air. Dalam proses tahapan ini para pedagang sudah tentu dilarang kembali mendirikan lapak dan berjualan ditempat yang sudah ditertibkan, dengan demikian diperlukan opsi relokasi sementara agar para pedagang dapat berjualan.

Tahap lanjutan Penataan Pasar 3 Datu Kabu kedepan ini yang akan dikoordinasikan ke OPD Pemkab Deli Serdang adalah
– Penataan saluran paret untuk mencegah longsoran tanah dampak korekan alat berat.

– Penartaan seluruh bangunan yang melewati batas atau masuk Damija (Daerah Milik Jalan) sehingga ruas pengguna jalan dapat dimaksimalkan.

– Tindak lanjut terkait pemeliharan ruas jalan yang rusak dan berlobang.

Pemerintah Kecamatan tentu tetap meminta masukan termasuk dukungan seluruh pihak dan elemen masyarakat agar penataan pasar 3 datu kabu berjalan dengan maksimal apalagi panjang ruas jalan dan parit di pasar 3 datu kabu lebih kurang 2 KM yang perlu ditata.

Terkait dengan relokasi pedagang yang selama ini berjualan diatas parit (khusus bagi pedagang yang terdampak penertiban) opsi memanfaatkan sarana lapangan sedang dikaji termasuk opsi opsi lain terkait pemanfaatan lapangan tersebut seperti fungsi sarana olah raga, Alun Alun dll. Karena Pemerintah kecamatan tidak bisa mengelola langsung lapangan dimaksud dikarenakan status lahannya masih merupakan areal lahan HGU Aktif PTPN 1 Regional I sesuai informasi yang didapatkan dari sdr Rahman selaku Disposal Aset PTPN 1 Regional 1.

Terkait Pungli dan Kutipan seperti informasi yang beredar di media, bahkan ada sampai bernilai puluhan juta saya membantah dan memastikan itu tidak benar. Pemerintah sampai saat ini tidak pernah melakukan pengutipan apapun kepada para pedagang yang di tertibkan disana termasuk retribusi dalam bentuk apapun. Yang jelas Para pedagang dilarang membangun lapak dan berjualan diatas parit, resiko terkait penertiban/pembongkaran menjadi tanggung jawab pedagang itu sendiri apabila masih tetap kekeh berjualan ditempat yang dilarang.

Bagi pedagang yang dikutip uang atau dipungli Silahkan laporkan ke Pihak berwajib, termasuk apabila ada janji janji terkaiit mendapatkan lapak jualan untuk boleh berjualan diatas parit. Laporkan Ke APH disertai bukti atau saksinya bukan membangun narasi negatif melalui media tapi enggan membuktikan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak.

Intinya terkait relokasi pedagang dampak penertiban pasar 3 datu kabu saat ini sedang dilakukan pengkajiannya. Saya meminta kepada pihak pihak elemen masyarakat agar turut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dan jangan terpancing dengan segelintiran informasi sesat tanpa ditelaah. (Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close