Main Judi Kopiok Dirumah Kosong, Empat Pemain Diangkut Polisi, BB Rp.430.000

Tanah Karo, desernews.com
Terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis dadu, sehingga hal ini langsung ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian.
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 4 orang laki-laki sebagai pelaku permainan judi jenis dadu kopiok.
Adapun pelaku perjudian yang berhasil diamankan berinisial, ASP (29) pekerjaan bertani, BAS (28), BG (27) pekerjaan bertani dan ketiganya warga Desa Payung Kecamatan Payung dan R (29) warga desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi.
Dari lokasi perjudian itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.430.000, 3 buah mata dadu kopiok, 1 buah piring keramik warna Putih, 1 buah penutup dadu berbentuk mangkok dilapis lakban warna hitam, 1 lembar lapak dadu yang terbuat dari karton.
Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan mengatakan keempat pelaku ditangkap, Selasa (21/6/2022) sekira jam 00:15 Wib saat main judi dadu kopiok di salah satu rumah kosong didesa Payung Kecamatan Payung.
Penangkapan itu setelah adanya informasi dari masyarakat dan terus ditindak lanjuti sebagai bentuk komitmen dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, kita tetap komit atas atensi pimpinan”Ujarnya.(Fs-Ring)




