Aceh Darussalam

JPU Tuntut Mantan Bupati Bener Meriah 2 Tahun 3 Bulan Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Sidang Pembacaan Tuntutan JPU kepada terdakwa Ahmadi SE di Pengadilan negeri Bener Meriah. Foto Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah

Bener Meriah, desernews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah membacakan tuntukan kepada terdakwa H. Ahmadi SE kasus Perdagangan kulit Harimau Sumatera.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan bahwa hari ini pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU di Pengadilan Negeri Bener Meriah kepada Terdakwa mantan Bupati Bener Meriah H. Ahmadi SE. Selasa (04/04/2023).

Ali menambahkan, adapun tuntutan terhadap terhadap Ahmadi SE adalah:
1. Menyatakan terdakwa Ahmadi SE tersebut diatas terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.00 subsidair 3 bulan kurungan

Saat ini terdakwa Ahmadi di Tahan di rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini di bacakan maka sidang akan dilanjutkan Seni (10/04) dengan agenda Pledoi dari terdakwa, pungkasnya.(TJ/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close