Advertisement

Ganja Seberat 400 Gram Gagal Edar, Pemilik Masuk Bui

PSS berikut ganja miliknya diamankan Polisi.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Apes benar dialami oleh PSS (38), dirinya terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan urusannya masuk penjara.

Pasalnya laki-laki warga desa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karo terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering siap edar.

Keterangan dari Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, SH kepada wartawan, Selasa (27/2/2024) bahwa PSS ditangkap dipinggir jalan di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Jumat(9/2/2024) sekira Pukul 14.00 WIB lalu.

“Penangkapan terhadap PSS ini karena adanya info yang diterima terkait adanya ganja yang dimilikinya.Dari hasil penangkapan diamankan ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji seberat netto 400 Gram,” ujarnya.

Lanjut disampaikannya, saat penangkapan PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau, ganja tersebut dibungkus di dalam sebuah goni berwarna putih dan plastik asoy warna biru disimpan dalam jok sepeda motor yang ditungganginya.

Dari hasil interogasi, PSS mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

“Saat ini PSS sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo da.m dipersangkakan fengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas AKP Henry.(FS-Ring)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih