Advertisement

Dugaan Kriminalisasi Kadus di Langkat, Kontras: Masyarakar Melawan untuk Mengusir Mafia Perambah Hutan

Staf Kontras Sumut, Ady Yoga sikapi dugaan kriminalisasi terhadap Kadus II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.

Stabat, desernews.com
Dugaan kriminalisasi terhadap Kepala Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Ilham Mahmudi, masih terus bergulir. Kali ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang angkat bicara.

Sebagaimana diketahui, Ilham ditangkap Polres Langkat karena memperjuangkan hutan mangrove atau hutan lindung dari perambah hutan yang ingin menjadikan kebun sawit. Kadus ini juga disebut-sebut orang yang merusak barak yang berdiri di dalam hutan lindung tersebut.

Pengerusakan dipicu karena para pelaku perambah atau perusak hutan lindung belum ditangkap. Padahal, eskavatornya sudah diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Apa yang dilakukan oleh masyarakat pelindung hutan bukanlah tindakan melanggar hukum. Mereka hanya melakukan perlawanan untuk mengusir para mafia perambah hutan,” ujar Staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga, Rabu (1/5/2024).

Kata Ady, penangkapan yang dilakukan terhadap Ilham oleh kepolisian adalah tindakan yang diduga sudah sewenang-wenang. Seperti tindakan unprosedural of Law.

Kemudian, tidak adanya surat saat penangkapan diberikan kepada keluarganya di rumah serta tindakan menjemput paksa. “Artinya, ada dugaan kecacatan dalam mekanisme hukumnya. Di mana akan memperkeruh pengungkapan kasus yang berkeadilan terhadap korban,” ujar Ady.

Pemerintah dan kepolisian, tambah Ady, dalam hal ini harusnya menindak tegas para pelaku perusak hutan. Hal tersebut sebagai bentuk menunjukkan komitmen dalam upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.

“Kepolisian sebagai aparat penegak hukum gagal memaknai tugas dan fungsinya sebagai pemberi kepastian hukum. Para mafia perambah hutan mangrove di Langkat tidak ditindak secara serius. Justru kepolisian seperti dugaan: tameng oligarki. Menangkap dan menahan masyarakat pelindung hutan secara paksa,” ujar Ady.

“Tetapi, lagi-lagi kepolisian melakukan impunitas ataupun pembiaran terhadap mafia perambah hutan. Artinya, kepolisian diduga telah mengangkangi prinsip komitmen mereka untuk menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” sambungnya.

Ady juga meminta, kepolisian harus transparansi, profesionalitas, dan akuntabel dalam penyelidikan kasus ini serta segera tindak mafia perambah hutan. “Terakhir, Kontras mendesak pemerintah harus bisa menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai pelindung hutan,” pungkasnya.

Ilham Mahmudi dijemput paksa oleh orang tak dikenal pada Kamis (18/4/2024). Penangkapan yang menimpa Ilham diduga buntut penolakan keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura.

Dugaan kriminalisasi berawal Ilham tidak mau menandatangani jual beli surat tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Oknum jaringan mafia tanah diduga mau menguasai hutan lindung tersebut.

Sebanyak 5 hektar tanah yang masuk hutan lindung diduga diperjualbelikan. Namun di atas surat jual beli, 7 hektar tanah yang diperjualbelikan dan beberapa di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Buntut ogah menandatangani jual beli tanah yang masuk kawasan hutan lindung, Ilham pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala dusun. Bahkan, Ilham tidak menerima gaji sebagai kadus selama 4 bulan.

Imbas dari situ, Ilham dijemput paksa. Lahan yang masuk kawasan mangrove atau hutan lindung diduga mau dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang.

Meski sudah melapor ke aparat penegak hukum (APH), sayangnya aktor perambah kawasan hutan lindung tidak juga ditangkap. Polisi hanya mampu mengamankan 1 unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.

Belakangan terungkap kalau Ilham dijemput paksa karena merusak sebuah barak di kawasan hutan lindung. Dari koordinat 4.01329 LU-98.48288 BT di lokasi barak yang dirusak, tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung (HL).

Areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021. Kondisi di sana juga menampilkan tanaman mangrove yang porak-poranda, tak jauh dari lokasi barak.

Kawasan ini tercatat dan terdaftar sebagai kawasan hutan lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.(sp/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih