Daerah

Gerebek Dua Lokasi Penampungan Solar Ilegal, Bareskrim Polri dan Polda Sumut Pergoki Truk Tangki BBM “Kencing” di Sergai

Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan saat merilis kasus BBM di Rumah Makan Jalinsum Medan-Sergai.

Sergai, desernews.com
Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

“Dalam penggerebekan itu, kita mengamankan sebanyak 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Kamis (14/9).

Deni mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YP, APH, CHS dan K. Keempatnya direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman,” ujarnya.

Saat penggerebekan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tanki kecil berisi solar, 12 tanki kecil kosong, dua unit mesin pompa beserta selang.
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tanki kecil.

“Untuk saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut,” ujarnya.

Truck Tangki sedang ‘kencing’ didalam gudang ilegal di kawasan Sergai.

Pergoki
Sementara itu, Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, juga memergoki aksi truk tanki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Kita memergoki truk tanki “kencing” di dekat Jembatan Sungai Ular,” jelas Deni.

Menurutnya, dari pengungkapan itu, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tanki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus ‘kencing’ di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan – Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tigapekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tanki ke jerigen,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui truk tanki nomor polisi BK 9938 EQ berwarna merah putih berkapasitas 16.000 KL (16 ton) dengan STNK atas nama PT MS itu memiliki delevery order (DO) dengan tujuan PT SKT di Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Deni menyebut, sopir truk tanki sudah sering melakukan aksi serupa. Sedangkan pembeli sudah menjadi penadah solar “kencing” sejak Oktober 2022 lalu bersama temannya S yang kini dalam penyelidikan.

“BBM yang dibeli penadah itu, dijual ke nelayan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Truck Tangki terlihat akan memasuki gudang ilegal di Jalinsum Sergai.

Aksi tersangka membuat negara merugi sedikitnya 300 juta rupiah,” sebut Deni.

Barang bukti disita 7 jerigen berisi 200 liter solar, 1 selang, 1 corong plastik, 1 DO Pertamina, dan 1 truk tanki BK 9938 EQ muatan 16 ton solar milik PT MS.

Pasal yang dilanggar kedua tersangka Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo 55, 56 KUHPidana.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.
(Sty/dtc).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close