Dr. Iskandar Muda Hasibuan: UUPA Jangan Hanya Jadi Payung Hukum, Pendidikan Aceh Harus Punya Desain Sendiri

Banda Aceh, desernews.com
Implementasi UUPA di bidang pendidikan dinilai tidak boleh berhenti pada tataran kewenangan dan regulasi. Kekhususan Aceh harus diwujudkan menjadi sistem pendidikan yang memiliki desain, arah, pembiayaan, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) PWM Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin 28 September 2026.
Menurut pengamat pendidikan itu,
Aceh perlu melakukan evaluasi mendasar terhadap implementasi amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di sektor pendidikan.
Lebih lanjut Dr Iskandar mengatakan, substansi persoalannya bukan sekadar apakah Aceh telah memperoleh kewenangan di bidang pendidikan, tetapi apakah kewenangan yang diberikan UUPA tersebut telah menghasilkan perubahan nyata terhadap mutu dan karakter pendidikan Aceh.
“Jangan sampai UUPA hanya menjadi payung hukum yang besar, tetapi tidak melahirkan lompatan besar dalam pendidikan Aceh. Kekhususan harus terlihat dalam sistem, bukan hanya dalam teks undang-undang,” ujarnya.
Doktor Komunikasi Politik tersebut menilai, Aceh memiliki modal historis dan kultural yang sangat kuat untuk membangun sistem pendidikan yang khas. Karena itu, pendidikan Aceh tidak seharusnya hanya menjadi reproduksi kebijakan pendidikan nasional dengan sedikit penyesuaian lokal.
“Aceh tidak boleh hanya menjadi konsumen kebijakan pendidikan nasional. Kita harus menjadi daerah yang mampu merancang dan mengembangkan keunggulan pendidikannya sendiri, sesuai kekhususan Aceh, tetapi tetap memenuhi standar nasional dan mampu bersaing secara global,” ujarnya.
Kesenjangan Hukum dan Implementasi
Iskandar menyebut persoalan yang harus dibongkar adalah kesenjangan antara norma hukum dengan implementasi kebijakan.
Menurutnya, sebuah kewenangan tidak akan bermakna apabila tidak disertai perangkat kebijakan, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta mekanisme evaluasi yang jelas.
“Kita jangan terjebak pada pertanyaan apakah kewenangan itu sudah diberikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: kewenangan itu sudah menghasilkan apa? Apakah sudah mengubah mutu guru, kualitas sekolah, kualitas lulusan dan daya saing generasi Aceh?”
Ia mengatakan, pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan dengan persepsi atau klaim keberhasilan.
Sebab itu, menurut Iskandar, Pemerintah Aceh bersama DPRA dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan perlu melakukan audit kebijakan pendidikan Aceh dalam perspektif UUPA.
Audit tersebut, katanya, bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk mengetahui bagian mana dari amanat UUPA yang telah berjalan, mana yang belum, serta apa hambatan struktural yang menyebabkan implementasinya belum optimal.
Aceh Membutuhkan Blueprint Pendidikan Kekhususan
Iskandar juga mendorong lahirnya Blueprint Pendidikan Aceh jangka panjang yang disusun berdasarkan kekhususan Aceh dan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
“Pendidikan tidak boleh menjadi proyek lima tahunan. Anak-anak kita akan hidup 20 sampai 30 tahun ke depan. Karena itu, kebijakan pendidikannya harus berpikir jauh melampaui satu periode pemerintahan.”
Blueprint tersebut, kata dia, harus menjawab sedikitnya enam persoalan fundamental: filosofi pendidikan Aceh, kurikulum, kualitas dan distribusi guru, pembiayaan, tata kelola, serta indikator mutu lulusan.
“Kalau enam fondasi ini tidak dibangun secara sistematis, kita akan terus sibuk menyelesaikan masalah pendidikan dari tahun ke tahun tanpa pernah menyelesaikan akar masalahnya,” katanya.
Guru Harus Menjadi Titik Sentral
Iskandar Hasibuan menekankan bahwa reformasi pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik.
Sekolah membutuhkan gedung, laboratorium, teknologi dan fasilitas yang memadai. Namun, menurutnya, seluruh infrastruktur itu tidak otomatis menghasilkan pendidikan berkualitas tanpa guru yang berkualitas.
“Kita boleh membangun sekolah yang megah, memasang teknologi paling modern, tetapi kalau kualitas gurunya tidak kita transformasikan, hasil pendidikannya tidak akan berubah secara fundamental.”
Karena itu, ia mendorong agar implementasi kekhususan pendidikan Aceh juga diarahkan pada sistem rekrutmen guru yang berbasis kompetensi, pengembangan profesional berkelanjutan, distribusi guru yang adil, penguatan kepala sekolah, serta pemberian insentif yang rasional bagi guru yang bekerja di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang lebih berat.
Kekhususan Bukan Berarti Menjauh dari Standar Nasional
Membangun pendidikan khas Aceh bukan berarti Aceh harus berjalan di luar sistem pendidikan nasional.
Sebaliknya, menurutnya, standar nasional harus menjadi fondasi, sementara kekhususan Aceh menjadi sumber keunggulan. Kata Ketua Majlis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan PWM Aceh itu.
“Kita tidak perlu mempertentangkan kekhususan Aceh dengan standar nasional. Standar nasional adalah lantai kita, sedangkan kekhususan Aceh harus menjadi kekuatan yang membuat kita mampu melampaui lantai itu.”
Pendidikan Aceh, lanjutnya, harus mampu mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, karakter, nilai keislaman, kebudayaan, sejarah Aceh, dan kebutuhan ekonomi masa depan.
“Anak Aceh harus memiliki akar yang kuat sekaligus sayap yang kuat. Akarnya adalah identitas, nilai dan kebudayaan. Sayapnya adalah ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas dan kompetensi global,” ujarnya.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Anggaran
Iskandar juga mengingatkan agar keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, jumlah sekolah yang dibangun, atau angka partisipasi pendidikan.
Menurutnya, indikator yang lebih penting adalah apa yang terjadi pada manusia setelah mengikuti proses pendidikan.
“Pada akhirnya, pendidikan harus menghasilkan manusia. Bukan sekadar gedung, bukan sekadar angka kelulusan, dan bukan sekadar laporan program.”
Ia mempertanyakan apakah lulusan Aceh telah memiliki kemampuan berpikir kritis, kemampuan digital, kreativitas, integritas, keterampilan kerja, kemampuan berwirausaha, serta kapasitas untuk bersaing di tingkat nasional dan internasional.
“Kalau pendidikan tidak mampu meningkatkan kualitas manusia, kita harus berani mengakui bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam sistem,” katanya.
“Pertanyaan Terbesarnya: Apa yang Berubah?”
Iskandar menilai sudah saatnya implementasi UUPA di bidang pendidikan dibicarakan dengan perspektif yang lebih substantif dan berbasis bukti.
“Setelah UUPA memberikan ruang kekhususan kepada Aceh, pertanyaan terbesarnya sangat sederhana: apa yang berubah dalam pendidikan Aceh?”
“Kalau perubahan itu ada, ukur dan tunjukkan kepada masyarakat. Kalau belum optimal, jangan ditutup-tutupi. Identifikasi masalahnya, perbaiki kebijakannya, dan bangun sistem yang lebih kuat,” tambahnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh, DPRA, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi pendidikan, dunia usaha, guru, serta masyarakat sipil dapat duduk bersama merumuskan agenda besar pendidikan Aceh pasca-UUPA.
“UUPA jangan hanya diwariskan sebagai dokumen hukum. UUPA harus diwariskan sebagai perubahan nyata dalam kualitas manusia Aceh.”
Menurut Iskandar, ukuran paling jujur keberhasilan kekhususan Aceh pada akhirnya bukan terletak pada banyaknya kewenangan yang dimiliki pemerintah, melainkan pada seberapa besar kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas manusia dan masa depan generasi Aceh.
“Kekhususan tanpa transformasi adalah kewenangan yang kehilangan makna. Karena itu, sekarang waktunya mengubah amanat UUPA menjadi arsitektur pendidikan Aceh yang benar-benar bekerja.(T. Jamaluddin)




