Daerah

Disuruh Nonton YouTube Diponsel, Birong Gerayangi Kemaluan Anak Dibawah Umur Tetangganya Sendiri

Birong Pelaku cabul saat diamankan di Polres Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
‘Dasar pria cabul’, perkataan ini sangat pantas diberikan kepada BHS alias Birong (30) warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, pasalnya dia tega mencabuli anak masih dibawah umur sebut saja namanya Melati (4) sehingga akhirnya Birong masuk penjara.

Dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH.SIK.MH, melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan di dampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo-Karo, SH, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 12:30 wib membenarkan adanya kasus tersebut.

“Penangkapan terhadap Birong terkait atas adanya laporan dari pihak keluarga korban dan terus ditindak lanjuti.”Jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan handphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban.

“Korban ini tetangganya sendiri dan pengakuannya, bahwa pelecehan seksual ini sudah tiga kali dilakukannya.

Dan terakhir kali Birong melakukannya pada Minggu, (3/7/2022) lalu di rumahnya dan barang bukti diamankan 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan 1 buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS Alias Birong dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.”Jelasnya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close