Daerah

Disdukcapil Deli Serdang Musnahkan KTP Rusak

Pemusnahan ribuan KTP rusak di halaman Kantor Disdukcapil Deli Serdang.

Lb Pakam, desernews.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP rusak, bekas atau invalid bertempat di halaman kantor tersebut, Jumat (12/5/23).

Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 400.8.1.2/6753/Dukcapil tanggal 10 April 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Misran Sihaloho mengatakan KTP-el invalid dan rusak pada saat pencetakan yang dimusnahkan sebanyak 551 keping.

“KTP-el rusak dan perubahan elemen data yang dimusnahkan 14.051 keping. Totalnya mencapai 14.602 keping,”jelas Misran Sihaloho.

Pemusnahan disaksikan Sekdis Christina Helen Siagian, Akhmad Yan Dermawan, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Alrasudin Kaloko Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Erlinta Tarigan Kabid Pelayanan Sipil, Amos Ginting Kabid Pengelolaan Informasi Adm. Kependudukan, Erwin Sumbayak Kasi Sistem Informasi Adm. Kependudukan, Muharram Daulay Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda, Aris Gultom pengurus dan penyimpan barang.
Turut hadir sebagai saksi Siti Maryam Kasubbag Umum Inspektorat, Mukti Ali Harahap Kadis Perpustakaan dan Arsip serta Muhammad Muslih Siregar Kabag Hukum Setdakab.(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close