Advertisement

Dikejar Petugas , Pemilik Warung Tuak dan Pembawa Miras Melarikan Diri 

Barang bukti miras jenis tuak sebanyak 7 derigen dan satu unit sepeda motor diamankan petugas di Polres Palas , pemilik warung tuak dan pensuplay miras melarikan  diri .

Palas, desernews.com 

-Pemilik warung tuak dan pensuplay minuman keras (Miras) terbirit -birit kabur melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian .

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan,pada saat personel Sat Sabhara melaksanakan patroli menuju Kecamatan Barumun Tengah ,MInggu (28/2/2021)

Dikatakan, tepat di Desa Aek Nabara Tonga ,Kecamatan Aek Nabara Barumun, melihat pengendara sepeda motor Revo warna hitam membawa miras jenis tuak mengunakan keranjang dikiri kanan sepeda motor.

” Pengendara sepeda motor Revo yang membawa miras , langusung tancap gas ,saat dikejar petugas menuju kebun kelapa sawit ,”terang Yusuf .

Kata Yusuf, ditengah lokasi perkebunan kelapa sawit, pensuplay miras mengunakan sepeda motor menghentikan sepeda motor tepat diwarung penjual miras jenis tuak

” Setelah memarkirkan sepeda motornya,pengendara langusung melarikan diri menuju semak-semak dan menyeberangi sungai ,akhir petugas menghentikan pengejaran ,,”ujar Yusuf

Dari lokasi warung tuak tersebut petugas mengamankan barang bukti miras jenis tuak sebanyak 7  derigen warna biru dan putih berisikan  tuak .

Barang bukti lain yang ikut diamankan , satu unit sepeda motor Revo warna hitam tanpa TNKB ,satu buah derigen kosong ,dua ember plastik, lima buah ceret kong plastik dan 27 gelas plastik,  terang Kasat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) Yusuf .

Yusuf menambahkan, seluruh barang bukti (BB) dibawa ke Polres Padanglawas(Palas) .

“Pemilik warung tuak dan pensuplay miras berstatus daftar pencarian orang ,(DPO) Polres Padanglawas,terkait kepemilikan miras tanpa izin ,”ungkapnya

Pemilik warung tuak di persangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol(ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih