Daerah

Diduga Belum Cukup Umur saat Mendaftar, Mahasiswa GPMP SU Minta Copot Anggota Komisioner KPU Palas

Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa dan Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU), Ismail Siregar.

Padang Lawas, desernews.com
Sesuai informasi dan investigasi Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU), salah satu oknum KPU dengan inisial JW saat mendaftar menjadi anggota KPU Padang Lawas (Palas) diduga usianya belum genap 30 tahun, akan tetapi 29 tahun 3 bulan.

Hal itu dikatakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU), Ismail Siregar kepada media ini via pesan singkat Whats App, Kamis 09/05/2024.

Sementara surat yang tertera dalam pengumuman panitia pelaksana dengan nomor 001/Timsel/Gel-10/pel/01 /12/2023 yang di tanda tangani oleh Rahmad Suhargaon Harahap sebagai Tim ketua tim seleksi dan Rahmad Efendi Siregar sebagai sekretaris tim seleksi tentang pelaksanaan perekrutan anggota KPU Kabupaten Langkat-Palas  Priode 2024/2029 dalam huruf A.poin 2, yang berbunyi: Setiap bakal calon anggota KPU propinsi dan Kab/ kota   saat pendaftaran usianya paling rendah 30 tahun,”jelas Ismail.

Dan ditegaskan lagi, pada peraturan KPU No.13 tahun 2007 tentang seleksi dan penetapan anggota KPU provinsi dan kab/kota  yang tercantum pada  pasal 3.

Atas dasar itu kata Ismail Siregar, ketua Gerakan Pemuda Mahasisiwa dan Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU) Akan melakukan Aksi Besar-besaran dalam waktu dekat ini di depan kantor (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, KPU Sumut, dan Polda Sumut

Adapun yang menjadi tuntunya pada aksi orasi terkait adannya dugaan permainan dalam perekrutan anggota KPU Palas tersebut sebagai berikut

1.Mendesak Ketua Bawaslu Sumut agar merekomendasikan surat pemberhentian kepada salah satu oknum komisioner KPU Palas dengan inisial JW kepada  dewan kehormatan Sesuai dengan UUD No.22/2006 pada pasal 30 karna kami duga kuat adanya manipulasi data pada saat mendaftar jadi anggota KPU sehingga kami nilai tidak patuh pada aturan

2.Mendesak Ketua KPU SUMUT dan Palas agar mencopot jabatan inisial JW

3.Mendesak DKPP RI agar segera memanggil serta memberikan sangsi kepada ketua Tim seleksi calon anggota KPU kab Langkat – Palas dengan inisial Rahmad Suhargaon Harahap dan Rahmad Efendi Siregar yang kami nilai lalai dalam menjalankan tufoksinya sehingga kami menduga kuat lolosnya pendaftaran oknum komisioner KPU Palas dengan inisial JW sudah di sullap dangan sedemikian rupa demi mengambil ke untungan pribadi maupun kelompok, terkait adanya dugaan rekayasa pemalsuan data identitas diketahui melalui nomor Nik: 1209132208940xxxx atas nama JW,’ pungkas Ismail.

Dalam dugaan adanya rekayasa pemalsuan identitas, media ini mencari kebenaran dan meminta keterangan kepada inisial JW melalui pesan singkat Whast App di nomor +62 823-6485-4602 dalam beberapa hari ini, namun hingga berita ini di kirim, Sabtu 11/05/2024 siang.pesan tersampaikan akan tetapi tak ada jawaban

Penulis : A Salam Siregar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close