Daerah

Dedi Syahputra Minta Pimpinan DPRD Deli Serdang Buka-bukaan Soal Rapat Banggar

Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra, Dedi Syahputra.

Lubuk Pakam, desernews.com
Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Dedi Syahputra mengatakan dirinya meminta penjelasan kepada pimpinan dewan terkait pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS/P-APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sampai saat ini rapat Bangar tersebut belum dilanjutkan.

“Berdasarkan informasi dan kronologi yang kami terima bahwa pembahasan KUA antara Banggar DPRD dan TAPD telah dilaksanakan dan telah mencapai kesepakatan. Pada pembahasan PPAS tanggal 23 September 2026, terjadi perbedaan pendapat terkait penjelasan TAPD mengenai adanya pergeseran-pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif. Dalam rapat tersebut, TAPD melalui saudara Thomas Harahap
(Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah) telah memberikan penjelasan mengenai pergeseran anggaran dimaksud, termasuk dengan menampilkan dan menjelaskan rujukan/ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri secara item per item melalui layar rapat,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Lanjut Dedi, berdasarkan jalannya pembahasan, anggota Banggar yang hadir telah menerima dan mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh TAPD, meskipun dalam rapat tetap terjadi perdebatan dan perbedaan pemahaman terhadap materi tersebut.

“Namun pada tanggal tersebut
sekitar pukul 17.30 WIB, Koordinator Banggar, Hamdani Syahputra yang juga Ketua DPRD Deli Serdang menskor rapat selama kurang lebih 30 menit dengan alasan untuk melaksanakan ibadah salat. Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Banggar bersama TAPD telah kembali memasuki ruang rapat, namun Pimpinan Rapat Banggar, Misnan Aljawi (PPP) dan Zul Amri (Golkar), tidak berada di dalam ruang rapat. Salah seorang staf Banggar, Nurul telah berupaya menghubungi pimpinan rapat melalui telepon seluler, namun tidak berhasil karena telepon tidak dapat dihubungi. Upaya untuk mencari dan menjemput pimpinan rapat ke ruangan juga telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,”jelas Dedi.

Karena pimpinan rapat tidak kunjung hadir sehingga anggota Banggar bersama TAPD meninggalkan ruang rapat dan pembahasan PPAS tidak dapat diselesaikan serta tidak menghasilkan keputusan sebagaimana agenda rapat.

Namun hingga kini, sebut Dedi, dirinya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilanjutkannya rapat Banggar setelah skors tersebut, maupun mengenai kapan rapat akan dijadwalkan kembali.

“Karenanya kita meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan penjelasan resmi mengenai alasan rapat Banggar pembahasan PPAS pada tanggal 23 September 2026 diskors dan tidak dilanjutkan setelah berakhirnya waktu skors. Menjelaskan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan atau penghentian rapat Banggar, serta dasar hukum dan tata tertib yang digunakan dalam situasi tersebut,” bilang Dedi.

Dedi juga minta penjelasan apakah setelah skors 30 menit tersebut telah dibuat catatan, berita acara, atau notulen resmi mengenai kondisi dan status rapat.

“Karena sampai saat ini tidak dilakukan tindak lanjut atau penjadwalan kembali rapat Banggar untuk menyelesaikan pembahasan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 kita meminta
Pimpinan DPRD agar segera mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti pembahasan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD,”desak Dedi.

Dedi juga meminta pimpinan dewan memberikan penjelasan kepada seluruh anggota DPRD mengenai status resmi pembahasan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026, mengingat pembahasan tersebut berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dedi juga menegaskan bahwa permintaan yang disampaikan ini bukan untuk memperuncing perbedaan pendapat, melainkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian proses kelembagaan, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas DPRD, khususnya dalam pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap Pimpinan DPRD dapat memberikan jawaban dan penjelasan secara resmi serta mengambil langkah tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,”tutup Dedi.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close