Curi Ikan, Kapal Patroli KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia
Belawan, desernews.com
Diwarnai pengejaran yang alot disertai letusan tembakan peringatan berkali-kali, Kapal Patroli Hiu 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, Kamis (12/11).
Selain menangkap 2 kapal ikan asing itu, petugas dari KKP juga mengamankan sembilan anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarnegaraan Indonesia.
Informasi yang diperoleh di Pelabuhan Belawan, petugas Kapal Patroli Hiu 01 memergoki dua kapal asing berbendera Malaysia yang sedang menangkap ikan secara ilegal dengan menggunakan pukat trawl di perairan Selat Malaka, Indonesia.
Begitu melihat objek yang terdeteksi itu, Kapal Patroli Pengawas Perikanan tersebut langsung mendekati 2 kapal berbendera Malaysia itu namun kedua nakhoda kapal asing melarikan kapalnya untuk menghindari tangkapan kapal patroli tersebut.
Setelah diberi tembakan peringatan berkali-kali, nakhoda kapal tak perduli sehingga Kapal Patroli Hiu 01 mengejar kapal asing tersebut sekaligus berhasil menangkapnya.
Meski penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia bukan pertama kali terjadi di Indonesia namun hingga November 2020 tercatat Kapal Patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kapal BARHARKAM Mabes POLRI berhasil mengamankan sembilan kapal berbendera Malaysia beserta 39 awak kapalnya. 9 diantaranya yang merupakan nakhoda kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Haeru Rahayu mengatakan, selain menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, Kapal Patroli juga menjaga perairan Indonesia dari aksi-aksi pencurian ikan (ilegal fishing).
“Setelah berkekuatan hukum tetap, kapal-kapal ikan asing itu nantinya akan dimusnahkan di perairan Belawan. Saat ini, petugas PSDKP Belawan telah menyerahkan lima kapal asing kasus ilegal fishing ke Kejaksaan Negeri Belawan, tiga diantaranya telah dimusnahkan,” pungkas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.(aa/dn)