Daerah

Dua Kurir Asal Kabupaten Palas Ngaku Diupah Rp 3 Juta Mengantar Paket Ekstasi ke Kota PSP

Kedua pelaku kurir narkoba tampak saat di Interogasi penyidik satresnarkoba polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, desernews.com
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pria inisial ZSH (32) dan GH (31) yang menjadi kurir dan hendak mengantarkan paket pil Ekstasi Sebanyak 158 butir

Penangkapan terhadap 2 Pria yang tercatat warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tersebut dilakukan di salah satu gudang Kosong yang berada jalan B.M.Muda Desa Aek Tuhul , Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ,Kota Padangsidimpuan Rabu ( 17 April 2024) sekira Pukul 09.00 Wib

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH mengatakan kedua pria tersebut tertangkap tangan membawa narkotika jenis Pil ekstasi Keduanya mengaku mendapatkan upah dari Seorang Pria berinisial PS di kabupaten Palas

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik mendapat upah Rp 3 juta Saat mengantar Paket Pil ekstasi itu kepada Seseorang di Kota Padangsidimpuan ,” ujar kasat

AKP Jasama Sidabutar katakan, hasil keterangan kedua pelaku narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 158 butir itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan

Untuk mengelabui petugas lanjut AKP Jasama Sidabutar,kedua pelaku menyimpan pil ekstasi itu didalam Kotak Handpone samsung warna putih yang dibungkus rapi dengan Plastik hitam, ujarnya.

Namun upaya peredaran pil ekstasi tersebut berhasil dicegah Sat res Narkoba Polres Padangsidimpuan setelah keduanya tertangkap setelah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan akan Ada Transaksi Narkoba

Mendapat Informasi Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan yang di pimpin KBO ipda Di lwan iskandar Hasibuan melakukan penyelidikan ke Lokasi yang di informasikan

saat lokasi personil kemudian melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berada di salah satu Gudang kosong di jalan B.M.Muda Desa Aek Tuhul ,

Kemudian personil kami melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah tempat duduk mereka ternyata ditemukan satu bungkusan Plastik hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi Sebanyak 158 butir jelasnya.

Dari keterangan Tersangka bahwa Extasy Tersebut diperoleh dari seorang pria yang diduga kuat sebagai Bandarnya yang berinisial PS yang beralamat dijalan Lintas Riau Desa Parausorat Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Atas pengakuan kedua pria tersebut Dengan menempuh perjalanan jauh dari Kota Padangsidimpuan Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan memboyong keduanys menuju kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Utara ( Palas ) sesampai di kediaman PS , ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada di Tempat kemudian Opsnal kembali melakukan penggeledahan disaksikan Warga Setempat, namun tidak Ada ditemukan barang Bukti Lainnya

Hingga kini kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Satres narkoba Polres Padangsidimpuan dan sudah kita tetapkan Sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 114 (Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. (Sabar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close