Polres Sibolga Tangkap Pria Pemilik Sabu di Kelurahan Simaremare

Sibolga, desernews.com
Seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sitorus, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga, Sumatera Utara berhasil dibekuk Petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga,
“Pria itu yakni AWH (32) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (06/06/2022).
Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dari pria itu satu buah alat hisap/bong dari botol minuman ringan, satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, satu buah pipet plastik ujung runcing, dan satu unit handphone.
Tersangka pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus narkotika. Dia dihukum selama 10 tahun 6 bulan di Lapas Pematang Siantar dan dijalani selama 7 tahun 4 bulan dan bebas Maret 2022.
Sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dari seseorang (identitas sudah diketahui) sebanyak 5 gram dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan.
“Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” kata Kasi Humas Polres Sibolga itu. (ant/DN)




