Daerah

Bupati Karo Himbau ASN Dan Masyarakat Untuk Mengisi SPT Tahunan

Bupati Karo Cory.S.Sebayang

Tanah Karo, desernews.com
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) salah satu kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak,kita sebagai warga negara Indonesia yang harus kita laporkan ke dinas terkait.

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak sebagai bentuk rasa cinta kepada Tanah Air Republik Indonesia dan ini salah satu kewajiban dan taat akan pajak.

Dalam hal ini Bupati Karo Cory.S.Sebayang telah melaporkan kewajiban sebagai wajib pajak sebagai bentuk rasa cinta Tanah Air terhadap Indonesia “Katanya.

Dijelaskannya, bahwa dia telah melaporkan SPT Tahunan
melalui melalui E-Filing pada hari Kamis (11/3/2022) dan hal ini sangat mudah, praktis, dan dapat dilakukan dimana saja sehingga tidak lagi harus datang ke kantor pajak.

Bupati Karo juga tidak lupa untuk menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan kepada seluruh masyarakat Tanah Karo untuk segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan-nya dan harus diingat sebelum Tanggal 31 Maret 2022 ini ,lebih awal lebih baik “Jelasnya. (Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close