Kapolresta Deli Serdang Rebus 13 Kg Sabu Pakai Dandang

Lb Pakam, desernews.com
Sebanyak 13.349,24 gram (13,3 kg) sabu dan 4.185 pil happy five dimusnahkan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (17/10/23).
Sementara barang bukti sabu yang disisihkan ke labfor seberat 223,76 gram, pil ektasi 220 butir dan happy five 65 butir.
Pemusnahan sabu yang direbus menggunakan dandang dan happy five dibakar dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo dihadiri Dandim 0204 Deli Serdang Letkol (Czi) Yoga Febrian, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tim laboratorium forensik (Labfor) dan FKUB.
Kapolresta AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika disita dari 7 tersangka terdiri dari 5 cowok dan 2 cewek.
“Selain itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara SP3 / Restoratif Justice (RJ) sebanyak 5 kasus. Sabu 0,51 gram, pil ektasi 1,5 butir dan pil happy five nihil,” urai Kapolresta Deli Serdang.
Rafhael juga mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Iapun memerintahkan Kabag SDM yang hadir untuk segera memberikan reward kepada personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang atas prestasi yang telah dicapai atau diraih.
Punbegitu, Kapolresta menekankan kepada Satres Narkoba jangan cepat berpuas diri dengan apa yang sudah diraih. Karena selain berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika, berapa banyak yang kemungkinan lolos dan dapat menghancurkan generasi bangsa dan negara.
“Miskinkan bandar narkoba. Jangan berhenti melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diamankan. Kembangkan terus hingga ke atasnya atau bandar besarnya. Lakukan pengembangan hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus ini, ada 3 tersangka yang dijerat TPPU dan 4 tersangka terjerat Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA),” sebutnya.(03/DN)




