Daerah

Berkas Perkara Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil Sudah Lengkap, Tersangka Akan Didudukkan di Kursi Pesakitan

Tersangka PT yang menghamili anak kandung saat di giring Polisi menuju Kajari Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Berkas perkara kasus seorang ayah berinisial PT (37) yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil sudah P21.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Munthe ini segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo berikut berkas perkaranya karena sudah tahap dua.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, SH menyampaikan kepada wartawan, Selasa (28/3/2023), bahwa berkas perkara tersangka sudah P21.

“Kasus perkara ayah setubuhi anak kandung hingga berbadan dua terjadi pada bulan Juni 2022 lalu di Kecamatan Munthe sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023. Tersangka PT, hari ini diserahkan berikut barang bukti ke Kejari Karo”, Ujar Kasat.

Lanjutnya lagi, semenjak RT ditangkap dan langsung ditahan di Sel Polres Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu.

“Sementara itu, untuk korban anak kandung tersangka saat ini, sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial Bahagia di Medan.”Jelasnya.

Sekedar mengingatkan, PT ditangkap Polisi, Jumat(27/1) sekira jam 20.30 WIB di Desa Juhar Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.
Kelakuan bejat PT terungkap sejak setelah pihak BPBD Desa Kecamatan Munte bersama P2TPA Kabupaten Karo mendatangi UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo terkait kasus ini.

Dimana pada saat itu keberadaan anak tersebut tidak diketahui, sehingga informasi didapat dia berada dirumah keluarganya.
Setelah ditindak lanjuti, akhirnya korban ditemukan dan bapak korban pun ditangkap sehingga kasusnya bergulir keranah hukum.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close