Baznas Kota Tebingtinggi Kecewakan Pengurus UPZ Masjid Nurul Amal Rantaulaban

Tebingtinggi, desernews.com
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tebingtinggi, kecewakan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Nurul Amal Lingkungan I Kelurahan Rantaulaban, Kecamatan Rambutan, karena tidak membalas atau merespon surat yang telah dikirim hampir setahun.
Surat berkop BKM Nurul Amal tersebut, tertanggal 12 April 2023, perihal Permohonan Penjelasan, Ketentuan dan Pedoman Pembagian Zakat Fitrah.
Dalam suratnya, Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Nurul Amal mempertanyakan apakah seorang mustahik (penerima zakat fitrah), bisa menerima tiga bagian, misal 1 bagian dari amil, 1 bagian fisabililah dan 1 bagian miskin, karena dalam rapat internal di Masjid itu, ada yang mengusulkan 1 mustahik bisa mendapatkan 3 bagian.

Sesuai hasil rapat di Masjid Nurul Amal sebelum Hari Raya Idul Fithri 2023, keesokkannya Sekretaris UPZ Juhairdin Sinaga mempertanyakan hal tersebut via telepon kepada Ketua BAZNAS Kota Tebingtinggi H. Khuzamri Amar, SE dan untuk lebih jelas diminta hadir ke Kantor.
Sekretaris UPZ Juhairdin Sinaga bersama Wakil Sekretaris Maradhona Ritonga, beberapa hari kemudian hadir di Kantor BAZNAS Kota Tebingtinggi, saat itu diterima Ketua H. Khuzamri Amar, SE, Wakil Ketua II H. Subarjo dan Wakil Ketua IV Drs. H. Syahbana Hasib.

Dalam pertemuan tersebut, Pengurus BAZNAS menyatakan, seorang mustahik hanya bisa menerima 1 bagian Zakat Fitrah. Namun, Pengurus UPZ Masjid Nurul menyatakan, bisa melaksanakan petunjuk tersebut, jika ada surat edaran dari BAZNAS, agar bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Ketua Baznas H. Khuzamri Amar, SE dan pengurus lainnya menyarankan, agar UPZ Masjid Nurul Amal membuat surat ke Baznas, sehingga ada dasar untuk membuat balasan sebagai rujukan.

Ke-esokkan harinya, Pengurus UPZ langsung membuat surat, ditujukan ke Baznas Kota Tebingtinggi dan mengirimnya tertanggal 12 April 2023. Namun sampai dengan hari ini (18/2/2024), tak pernah ada balasannya.
Karena surat balasan dari Baznas Kota Tebingtinggi tak kunjung datang, akhirnya, pada pembagian zakat fitrah Lebaran Idul Fitri 2023, di Masjid Nurul Amal, seorang Mustahik bisa mendapatkan 3 bagian Asnaf.
Menurut informasi warga disana, Ketua UPZ Masjid Nurul Amal Ridho Syahputra, menyetujui seorang mustahik bisa mendapat 3 bagian, karena sesuai hasil keputusan bersama rapat setempat.
Ketua BKM Masjid Nurul Tahun 2023 yang ikut meneken surat ke Baznas H. Zulfan Hidayat sangat menyayangkan, Pengurus Baznas Kota Tebingtinggi tidak merespon surat yang telah dikirimkan.
“Padahal persoalan tersebut sangat prinsip, apalagi beberapa Tokoh Agama yang telah ditanya seperti Ustadz Drs. H. Nizar Rangkuti (MUI), Ustad Agusul Khoir (DMI), bahkan Pengurus Baznas sendiri, sudah mengatakan seorang mustahik hanya bisa mendapat 1 bagian.
Dikatakan H. Zulfan Hidayat, seharusnya Pengurus Baznas cepat memberi tanggapan atau petunjuk diminta atau tidak, agar pembagian zakat fitrah sesuai dengan ketentuan Agama.
“Kalau Pengurus Baznas ragu mengambil keputusan, kan bisa meminta pendapat atau fatwa dari MUI Kota Tebingtinggi, bukan membiarkan Pengurus UPZ bertindak sendiri-sendiri. Apalagi hal ini sudah dipertanyakan,” ucap H. Zulfan Hidayat penuh prihatin.
Beberapa Pemuka Masyarakat di Kota Tebingtinggi, ketika diminta tanggapannya tentang kinerja Baznas seperti itu, sangat menyesalkan. “Baznas adalah tempat bertanya bagi UPZ-UPZ. Kalau sudah bertanya, ya wajib dijawab, agar tidak terjadi salah kaprah. Membalas surat aja payah, apalagi yang lainnya,” ucap mereka, seraya mengatakan, agar hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Tebingtinggi, terhadap kinerja Baznas.
Penulis: H. Suhartoyo, QIA




