Daerah

Anggota DPRD Karo Tuding Pemkab Karo Bagaikan “Tukang Jahit” Tak Becus Tangani Relokasi Pengungsi Sinabung

Saat acara RDP di gedung DPRD Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Terkait lambatnya percepatan relokasi tahap III pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung, anggota DPRD Karo ,Onasis Sitepu ST menuding pemerintah daerah bagaikan ” Tukang Jahit” hanya goyang kaki.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat 3 desa dan 1 dusun dengan Bupati Karo Cory Sebayang didampingi wakilnya Theo Ginting dan SKPD terkait, diruang rapat Gedung DPRD, Rabu (18/08/2021) sekira pukul 12:30 wib yang dihadiri beberapa anggota DPRD Karo.

“Pemerintah daerah jangan seperti ‘”Tukang Jahit”dalam menangani percepatan relokasi pengungsi. Tahu arti tukang jahit, hanya goyang-goyang kaki atau terkesan santai dalam Bekerja. Sepele dalam menangani konflik yang terjadi di Siosar,sudah jelas-jelas lokasi itu untuk dijadikan lahan usaha tani bagi masyarakat pengungsi,tapi kenapa masih ada yang mengklaimnya,” ujarnya.

Disambungnya lagi,akibat konflik klaim-mengklaim lokasi lahan yang diperuntukkan bagi warga pengungsi belum selesai,sehingga anggaran dari BNPB pusat yang belum terealisasi menjadi pinalti (jatuh tempo) dan mau tidak mau harus dikembalikan ke pusat.

“Sekarang ini Pemda meminta agar kita menyetujui penganggaran untuk land clearing (Pembersihan) lahan termasuk jatah hidup serta sewa lahan pengungsi 3 desa dan 1 dusun,sementara konflik saja belum dapat terselesaikan,”Jelasnya.

Lanjut dikatakannya, berapapun angggaran yang diminta atau diusulkan Pemda, DPRD pasti menyetujuinya,namun permasalahannya sekarang ini, apakah konflik lokasi lahan usaha tani yang diklaim masyarakat Desa Pertibi Lama dapat terselesaikan secepatnya.”Jangankan 9 miliar, 20 miliarpun akan kami setujui anggarannya”.
Karena sama saja bohong jika konflik lahan tak selesai juga, yang ujung-ujungnya dana tak bisa terpakai (Silpa),” sebut Onasis.

Juga disebutnya , Pemda Karo seolah-olah lepas tangan dalam pekerjaan pembersihan lahan (cabut tungkul) yang dikerjakan rekanan pemenang tender dan saat ini pekerjaan masih tersendat sehingga rekanan merasa takut bekerja karena adanya konflik.
Jadi pemda terkesan “Cuci Tangan” dengan masalah ini,kita semua juga berharap agar penanganan percepatan relokasi tahap III tidak terjadi pertumpahan darah seperti relokasi tahap II di Lingga,” Harapnya.

Ditambahkannya lagi, permasalahan tersebut perlu secepatnya berkoordinasi lagi dengan pemerintah Pusat, Orovinsi dan institusi penegak hukum (Yudikatif) atau TNI dan Polri. “Surati saja, jika perlu datangi dan Pemda harus jemput bola dan tanyakan lagi status lahan itu ke Kementerian Kehutanan. Begitu juga soal pengamanan, minta pengawalan ke Polres Tanah Karo dan Kodim 0205/TK. Warga pengungsi belum bisa tinggal disana kalau lahan usaha tani mereka belum tersedia ,jadi apa usaha mereka.”Katanya

Sekedar diketahui, lahan usaha tani seluas 480,11 hektar yang diperuntukkan bagi warga Desa Sukanalu, Sigarang-Garang dan Dusun Lau Kawar Kecamatan Naman Teran dan Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket yang masuk relokasi tahap III di kawasan Siosar,namun diklaim warga Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek.

Padahal lahan tersebut berada di areal pelepasan kawasan hutan sesuai SK Menteri No. SK.547/MenLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap dalam rangka TMKH untuk relokasi pengungsi Gunung Sinabung (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close