Kader Demokrat Lubuk Pakam Angkat Bicara Soal Pelecehan Guru Terhadap Seorang Siswi
Lubuk Pakam, desernews.com
Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), Partai Demokrat Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Taufik Rahman angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang guru terhadap seorang siswi SMP swasta di Kecamatan Beringin.
Kader Partai Demokrat itu mengatakan, kasus dugaan pelecehan itu sangat memalukan dan menyakitkan. Untuk itu, Taufik Rahman meminta aparat penegak hukum mengusut dan memberikan sangsi yang seberat-beratnya.
Taufik demikian ia dipanggil sehari hari, dikenal mempunyai kepribadian yang supel dan plexsibel. Mudah bergaul dengan semua kalangan.
Menurut Taufik, seorang guru harusnya melindungi dan mengayomi muridnya, bukan malah sebaliknya melakukan pelecehan.
“Guru itu wajib melindungi muridnya dan memiliki moralitas yang baik agar dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya dan membantu mereka mengembangkan karakter yang positif. Bukan sebaliknya, tak bermoral dan merusak masa depan siswinya.
Menurut Taufik, perbuatan guru olahraga itu tidak bisa dibiarkan dan di anggap sepele. Karena kasus tersebut adalah permasalahan anak di bawah umur harusnya mereka ini di lindungi maupun diberikan pendidikan bukan di jadikan pelepas hawa nafsu apalagi diduga di lakukan oleh gurunya.
Kepala Sekolah, kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang harus segera ambil suatu tindakan, terutama Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin dan jangan anak tersebut sudah menjadi korban di intimidasi, apalagi guru guru baik kepala sekolah, wakil dan serta guru BK diduga melakukan intimidasi kepada korban dan maupun keluarganya.
Sudah jelas di dalam UU Perlindungan Anak, atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. UU ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dan ada juga ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan) apakah juga ada dugaan guru guru di sekolah SMPN 1 Beringin ini sebahat melindungi pelaku, jika memang Dugaan intimidasi Oknum ASN kepada keluarga korban termasuk Rana Pidana, disini aparat penegak hukum harus tangkap dan penjarakan mereka yang mana guru guru di duga mengintimidasi anak maupun keluarga korban tersebut, “papar Taufik. (TRS)




