Terpidana Pasangan Gay di Eksekusi Cambuk

Banda Aceh, desernews.com
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, lakukan eksekusi hukuman cambuk sesuai dengan putusan pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana pasangan GAY Apis Irawan (AI) dan Delmanza Ahmad (DA) di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh pada Kamis (27/02).
Kedua terpidana pasangan Gay tersebut terbukti melakukan Liwath atau senggama sesama jenis dan digrebek oleh warga pada 07 November 2024 lalu pada salah satu kost-kostan di wilaytah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pada proses persidangan, keduanya terbukti melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan divonis hukuman cambuk terhadap AI sebanyak 85 cambuk dipotong masa tahanan dan Delmaza Ahmad sebanyak 80 kali dihadapan umum.
Menurut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan S.Ag.,M.Ag mengatakan bahwa hukum cambuk tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengekan Syariat Islam di Aceh, dan ini merupakan tanggungjawab semua untuk menjunjung tinggi Syariat Islam.
“hukum cambuk ini merupakan komitmen pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan syariat islam, dan ini menjadi tanggungjawab kita semua dapat menjunjung tinggi syariat islam di Aceh ini”.
Ia juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut menjadi cambuk juga bagi semua untuk terus melakukan pembinaan agar pelanggaran syariat islam dapat diminimalisir. Serta edukasi paling baik dan kontrol paling baik adalah keluarga dan orang tua.
“peristiwa tersebut menjadi cambuk juga bagi semua untuk terus melakukan pembinaan agar pelanggaran syariat islam dapat diminimalisir. Serta edukasi paling baik dan kontrol paling baik adalah keluarga dan orang tua”.
Ia juga menegaskan bahwa kepada seluruh orang yang akan datang ke Banda Aceh, bahwa Banda Aceh bukan tempat bagi LGTB.
Sementara itu, menurut Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, SH mengatakan bahwa kedua terpidana terbukti melanggar Qanun Syariat Islam dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan menjadi 82 kali cambuk terhadap Apis Irawan. Kemudian hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi masa tahanan menjadi 77 kali cambuk terhadap Delmaza Ahmad.
“Keduanya terbukti melanggar qanun syariat islam dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa penahanannya sehingga hukuman cambuknya sebanyak 82 kali untuk terpidana Apis Irawan, kemudian terhadap Delmaza Ahmad putusan cambuk sebanyak 80 kali dikurangi masa penahanan sehingga dikenakan 77 cambuk,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai aturan, semua terpidana yang telah menjalani masa hukuman bisa kembali ke rumah masing-masing.(TJ/DN)




