Daerah

Sembunyikan Sabu Didalam Rumah, Tersangka Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Tersangka SOS diamankan di Polres Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Karo Polres Tanah Karo ringkus salah seorang laki-laki berinisial SOS (51) pada hari Jumat(6/9/2024) sekira pukul 20.30 WIB didesa Kandibata Kecamatan Kabanjahe karena duduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan, anggota Sat Res Narkoba Polres Karo menemukan 14 paket klip plastik yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu dengan total beratnya setelah ditimbang mencapai 1,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah plastik bening dan satu potong pipet yang digunakan sebagai sekop. Barang barang tersebut ditemukan terselip dalam selimut di ruang tamu serta di atas lemari kamar tidur tersangka.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh tersangka.

“Saat ini tersangka SOS telah ditahan di RTP Polres Tanah Karo. untuk diproses lebih lanjut dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 12 tahun penjara,” jelas AKBP Eko Yulianto, Selasa(10/9/2024) kepada wartawan di Polres Karo.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close