Daerah

Bongkar Sindikat Curanmor Karo-Dairi, 7 Tersangka Digulung Anggota Polres Karo

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto paparkan kasus penangkapan curanmor.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus pencurian kenderaan bermotor yang beraksi disejumlah wilayah hukum Polres Karo diungkap. Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan tujuh orang tersangkanya yang melakoni peran masing-masing.

Pemaparan kasus ini disampaikan Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, M.M.M.Tr.Opsla didampingi Kapolsekta Berastagi AKP Henry D. Tobing, SH, Selasa (10/9/2024) sekira jam 19.00 WIB, di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Karo.

Dijelaskan Kapolres Karo, para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah hukumnya Polres Karo dan berhasil di ungkap setelah adanya laporan korban pada awal bulan Agustus lalu,” ujarnya kepada wartawan.

Lanjutnya lagi, terungkapnya kasus ini adanya laporan dari Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.

Korban kehilangan sepmor miliknya didepan rumahnya pada hari Jumat (2/8/2024) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Dengan adanya laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu SS (46), dan HM (27), keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka.

“Kedua tersangka ini diamankan dari rumahnya di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, pada hari Selasa(27/8/2024). Setelah fiamankan dan dilakukan pengembangan ,sehingga menangkap 4 pelaku lainnya,yakni HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54). Kempat orang ini warga pendatang dan bejerja sebagai buruh tani,” ujarnya.

Selain mereka, petugas juga menangkap AS (28) di rumahnya di daerah Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi sebagai penadahnya.

“Para pelaku ini tidak selalu bekerja bersama sama, namun mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang. Mereka beroperasi secara acak, mencari sepeda motor yang tidak terpantau oleh pemilik atau warga sekitar,” jelas Kapolres Eko Yulianto.

Untuk sementara, diketahui keenam pelaku ini, telah melakukan pencurian di 4 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Dairi. Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam. Selain itu, alat yang digunakan pelaku, berupa obeng ketok yang telah dimodifikasi, juga disita saat penangkapan kedua pelaku pertama dirumahnya.

Kapolres menegaskan, kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat pelaku pencurian ini. Karna masi ada kemungkinan diduga kuat ada pelaku lain dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual para tersangka.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing masing 9 tahun dan 4 tahun. Dari tujuh tersangka ini, dua diantaranya juga residivis kasus pencurian sepeda motor,” jelasnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close