NasionalPTPN

DPW FKPPN Jabar-Banten Apresiasi PTPN-I Supportingco Regional 2 Berusaha Lunasi Kewajibannya

Pengurus DPN FKPPN dan DPW Jabar-Banten, mendesak Direksi Holding Perkebunan PTPN III segera menyelesaikan pembayaran SHT di Ex PTPN VIII, IX Jawa Tengah dan XIV Sulawesi Selatan.

Bandung, desernews.com
Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPW FKPPN) Provinsi Jabar-Banten, Apresiasi PTPN-I Supportingco Regional 2 berusaha melunasi kewajiban membayar SHT, tunjangan cuti dan penghargaan masa kerja para pensiunan secepatnya.

Hal itu dikemukakan Ketua Terpilih DPW FKPPN Jabar-Banten HOC Hidayat didampingi Sekretaris H. Cucu Syamsudin dalam perbincangan dengan Wartawan Dessernews.com, Kamis (9/5/2024), di Hotel Namin Shaka Dago, Kota Bandung.

Dikatakan HOC Hidayat, FKPPN yakin bahwa PTPN-I Supportingco Regional 2, sangat memperhatikan dan merasakan kesusahan serta penderitaan lahir batin purnakarya, yang haknya belum terbayarkan yaitu Santunan Hari Tua (SHT) selama 4-5 tahun terakhir.

Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC Hidayat (tengah) terlibat diskusi serius dengan Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting (Kiri) dan Sekretaris DPW H. Cucu Syamsudin (kanan), terkait langkah penyelesaian pembayaran SHT di Ex PTPN VIII oleh Manajemen Perusahaan, di Hotel Namin Shaka Bandung.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC Hidayat, hingga Tahun 2024, total kewajiban SHT yang sudah tercatat sebagai hutang adalah sebesar Rp. 324,33 Milyar dan total kewajiban SHT yang sudah dibayarkan dari Tahun 2019-2024 sebesar Rp. 284 Milyar. Pembayaran SHT dari Tahun 2019-2024 dibayarkan setiap tahun, dengan jumlah pembayaran terbesar pada Tahun 2023 sebesar Rp. 102 Milyar.

“Kami terus berkoordinasi dan meminta arahan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FKPPN untuk mendesak Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Jakarta dan Head Region PTPN-I Supportingco Regional 2 Jabar-Banten sebagai unit kerja, agar pembayaran SHT, Tunjangan Cuti dan Uang Jubelium para purnakarya ex PTPN VIII segera dilunasi,” ucap HOC Hidayat.

Ketua Terpilih DPW FKPPN Jabar-Banten HOC Hidayat (kanan) bersama Bendum DPN FKPPN Paijo Karyodiwiryo.

Menurut HOC Hidayat, SHT purnakarya ex PTPN VIII sudah ada realisasi pembayaran, disamping pembayaran program FIFO, kamipun mendukung pembayaran dilaksanakan secara priodik setiap bulan dengan menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan. “Awalnya SHT yang belum dibayar berkisar Rp. 800 milyar, setelah dibayar secara periodik, sekarang Tahun 2024 bersisa Rp. 324,33 Milyar. Mudah-mudahan cepat selesai,” sebut OC Hidayat penuh harap.

Sementara itu, pihak manajemen PTPN-I Supportingco Regional 2 Jawabarat-Banten menyebutkan, perusahaan telah menunaikan kewajibannya memenuhi pembayaran hak-hak pensiunan yang dipersyaratkan undang-undang. Santunan Hari Tua (SHT) tidak ada dalam UU No. 13 Tahun 2003, karena itu merupakan santunan, bukan pesangon.

SHT diberikan perusahaan kepada karyawan yang akan memasuki masa pensiun, merupakan kebijakan perusahaan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan PKB diberlakukan pada seluruh BUMN Perkebunan mulai tahun 1999/2000.

“Karena SHT, Tunjangan Cuti dan uang jubelium telah disepakati dalam PKB dan sudah menjadi hak pensiunan, FKPPN terus mendesak manajemen agar menyelesaikan kewajibannya dalam waktu secepatnya,” tegas HOC Hidayat.

Ketua Harian DPN FKPPN M. Jamil Sipayung, SH, MH.

Menurut Bendahara Umum DPN FKPPN Paijo Karyodiwiryo dan Kahar M. Jamil Sipayung, SH, MH, selain Ex PTPN VIII, pembayaran SHT juga belum tuntas di Ex PTPN IX Jawa Tengah dan XIV Sulsel yaitu sekitar Rp. 17-19 Milyar lagi. Sedang di Ex PTPN I dan II, sudah selesai dengan catatan, ada hal-hal yang perlu disempurnakan.
Penulis: H. Suhartoyo, QIA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close