Daerah

Tiga Pelaku Pencurian di Villa Siosar Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda

Ketiga pelaku diamankan di Polres Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus tindak pidana pencurian di Villa Shlok, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Karo.

Para pelaku berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda dan kini telah diamankan di Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Data yang diperoleh wartawan dari Polres Karo,bahwa kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada hari Rabu(20/11/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB sehingga korbannya, Benteng Perangin-angin melaporkan kejadian ini ke Polres Karo.

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengidentifikadi identitas pelaku yakni, MHF (28) Warga Jalan Abdi Kejora 1, Kecamatan Berastagi, BW (28) alamat Komplek Konen, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe dan BPP (32) Alamat Jalan Starban, Gang Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kotamadya Medan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan tiga orang pelaku dari pencurian ini telah diamankan .
Diketahuinya kasus ini bermula pelapor dihubungi korban Ir.

“Maruhum Tua Lubis untuk meminta bantuan pelapor dikarenakan CCTV di villa korban tidak hidup dan.langsung ke lokadi untuk memeriksanya dan melihat pintu belakang serta jendela Villa sudah terbuka,” Kata Kasat.

Disambungnya lagi, selanjutnya pelapor menghubungi saksi Philip dan Putra,setibanya dilokasi saksi dan pelapor bersama saksi masuk ke dalam Villa dan memeriksa barang-barang didalam Villa itu.
Saat diperiksa TV merk samsung, 2 buah speaker aktif merk polytron , 2 unit Sepeda Lipat, 1 unit penyimpan DVR CCTV, Magikcoom dan tabung gas 3 kilo gram telah hilang sehingga membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo.

Dari hasil penyelidikan oleh
Unit Opsnal dipimpin langsung oleh KANIT 1 Reskrim IPTU Martan Sitepu Jumat, 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Pertibi , Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah perladangan jeruk, petugas berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial BW.

Setelah dinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Komplek Villa Siosar bersama temannya sehingga petugas mencari pelaku lainnya.

Pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Starban, Gang Bilal Kecamatan Medan Polonia, Kotamadya Medan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni BPP dan MHF.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun hukuman kurungan penjara,” jelasnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close