Daerah

Sabu Seberat 0,65 Antarkan Pemiliknya Kedalam Sel

Tersangka S diamankan Polisi berikut barbut miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Seorang laki-laki berinisial S (41), warga Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo atau Jalan C. Karya Gang Karoja No 19 Lingkungan I Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan diamankan Polisi.

Pasalnya laki-laki berambut agak gondrong ini terindikasi memiliki narkoba jenis sabu sehingga dirinya terjerat hukum dan menginap dibalik sel Polres Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan S diamankan pada hari Kamis (18/1/2024) sekira pukul 18:15 wib dipinggir jalan Merek Sidikalang Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 gram yang disimpan pelaku didalam dompet miliknya,” ujar Kasat Narkoba kepada wartawan Rabu (24/1/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Ditambahkan Kasat lagi, sebelum dilakukan penangkapan, pihak kita sudah mendapat info terlebih dahulu dan langsung kita tindak lanjuti.
Selain sabu, turut juga diamankan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru, yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam hal kepemilikan narkotika.

“Saat ini, S sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. S dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Henry.D.Tobing.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close