Daerah

Diduga Pengedar, Polisi Amankan Pelaku Dipinggir Jalan, 2,71 Gram Sabu Diamankan

MS ketika diamankan ke Polres Karo berikut barbut miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Seorang laki-laki dewasa berinisial MS (29) tidak dapat berbuat banyak ketika diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari pinggir jalan Desa Batu Karang Kecamatan Payung.

Pasalnya, MS diduga pelaku edar narkoba jenis sabu-sabu, sehingga Polisi langsung melakukan penggeledahan saat diamankan, dan dari hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti sehingga MS warga Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe dibawa ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H saat dikonfirmasi, Selasa (23/01/2023) mengatakan, MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang dengan barang bukti yang ditemukan 2 buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.

“Selain kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, juga menemukan barang bukti lain berupa bong yang terbuat dari 1 buah Aqua gelas yang sudah terpasang 1 buah pipet plastik.” ujarnya.

Selanjutnya anggota langsung
melakukan pengembangan ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe.

Dari dalam rumahnya ditemukan lagi 1 unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di temukan di bawah meja, 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes di ruang tengah.

Penangkapan pelaku terkait adanya info yang diterima dan langsung ditindak lanjuti, MS diamankan pada hari Kamis (11/1/2024) sekira pukul 21:00 wib.

“Saat ini MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Henry. (FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close