Daerah

2 Pemuda Aniaya dan Rampok Disabilitas di Siantar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua orang pemuda melakukan penganiayaan terhadap disabilitas di Pematang Siantar ditangkap.

Simalungun, desernews.com
Polisi telah menangkap dua orang pemuda yang viral melakukan penganiayaan dan terhadap seorang pengemis disabilitas di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pemuda yang ditangkap berinisial RJP (13) dan AR (18). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman penjara 12 tahun. Terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/10/2023).

Yogen mengatakan peristiwa bermula saat korban berinisial MH sedang tidur di teras Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, pada Minggu 22 Oktober 2023.

“Tiba tiba datang kedua terduga pelaku. Korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemejanya,” ungkapnya.

Korban meronta dan berteriak kesakitan. Namun dua pemuda itu malah menendang dada korban juga meninju korban berulangkali.

“Melihat korban ada menggengam uang, pemuda itu terus menganiaya. Uang yang digenggam korban terlepas dan diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Aksi kedua pemuda yang positif narkoba ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Video ini kemudian disebarkan di media sosial dan menjadi viral. Polisi yang menerima informasi kejadian tersebut kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dari pemeriksaan terungkap jika motif kedua pelaku menganiaya korban karena ingin mendapatkan uangnya.

“Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” katanya.(ss/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close