Pasutri Pembunuh Boru Tambun Ditangkap, Motif Sakit Hati Ditagih Sewa Kontrakan

Tanah Karo, desernews.com
Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Merek Kecamatan Merek yang menyebabkan tewasnya Salinah Boru Tambun (83) pada hari Kamis (6/7/2023) sekira jam 07:00 wib lalu terungkap.
Dalam satu minggu dilakukan penyelidikan oleh Polsek Tiga Panah Polres Tanah Karo, pelaku dari pembunuhan nenek renta itu berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya.
Pelaku merupakan pasangan suami istri ini, Jamando Sipayung (25) warga Desa Luppat Nihiri Kelurahan Puli Buah Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun dan Melina Simanjuntak (51) Warga Desa Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, kini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tigapanah AKP Halason Sihotang, SH melalui Kanit Reskrim Ipda R. Situmeang ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 12:00 wib membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pelaku merupakan suami istri ini ditangkap, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 02;00 wib di Dusun IV Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kodya Tebing-Tinggi.
“Penangkapan tersangka ini dilakukan disalah satu tempat oleh Personel Polsek Tigapanah dipimpin oleh Kapolsek Tigapanah AKP H.Sihotang bersama Kanit Reskrim, Ipda R. Situmeang bersama anggota personil Polsek Sipis-Pis Polres Tebing Tinggi.” Ujarnya.
Disambungnya lagi, Pasutri ini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan sekaligus melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga korbannya meninggal dunia.
Saat diintrogasi, kedua tersangka sebagai buruh tani ini mengakui perbuatannya dan mereka mengontrak rumah petak korban dibelakang rumahnya berkisar satu tahun lamanya.
Namun uang kontrakan tidak dibayar, sehingga Boru Tambun ini memintanya dengan suara keras, sehingga pelaku sakit hati dan membunuhnya serta melakukan pencurian barang berharga berupa emas seperti gelang, cincin, kalung dan anting-anting serta sejumlah uang hasil kejahatannya.
“Hasil kejahatannya berhasil diamankan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs pasal 365 Ayat (3) subs Pasal 338 dari KUHPidana.” Jelasnya. (FS-Ring)




