Kejatisu Teliti Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Di Lingkungan Disdik Medan

Medan, desernews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus melakukan upaya menguak tabir laporan dugaan korupsi di Sumatera Utara (Sumut).
Salah satunya, datang dari DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA) atas laporan dugaan korupsi pengadaan buku di 382 Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Kota Medan.
Atas laporan masuk ke PTSP tersebut, kini laporannya sedang dipelajari dan diteliti oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut.
Hal tersebut ditegaskan Kajatisu Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dikonfirmasi Jumat (17/33/2023).
Adanya laporan DPP BIMA pada Selasa 28 Februari 2022 di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, telah tercatat dalam surat masuk dan sedang dipelajari di Bidang Intilijen kors Adyaksa.
“Itu ada penyampaian aspirasi beberapa hari yang lalu. Dan dimasukkan surat ke ptsp. Suratnya tsb diteliti, ” ujar Yos kepada redaksi Jumat (17/3).
Sebelumnya, Selasa (28/2/2023) lalu, DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA), melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan buku pelajaran untuk Siswa Siswi di SD jajaran Disdik Medan.
Laporan yang disampaikan Pengurus DPP BIMA, Hilman Siregar, Yudi Panggabean, Akil dan Romawi diterima oleh Staf PSTP Kejatisu MS Tasya.
DPP BIMA menuding pengadaan buku di ratusan SD di Kota Medan diduga mereka melanggar Permendikbud Dikti Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Sekolah.
Koordinator aksi DPP BIMA Yudi Panggabean memaparkan, kasus dugaan korupsi ini bermula dengan pengkordiniran para kepala sekolah SD di jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan agar dalam pengadaan buku pelajaran TA 2023 memesan ke percetakan yang telah ditentukan Oknum di Disdik Medan.
Menurut mereka, berdasar data ada 382 SD Negeri yang menurut kepala sekolah, belanja setiap sekolah untuk 4 judul buku pelajaran untuk sejumlah kelas rata-rata Rp100.000.000,- yang sumber dananya dari dana BOS atau dana pendidikan yang dikelola sekolah.
DPP BIMA dalam laporannya menuntut, Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait di Disdik Medan, K3S kota dan K3S kecamatan, termasuk mengambil keterangan dari para Kepala Sekolah terkait dugaan telah terjadinya penyelewengan dan korupsi berjama’ah dalam pengadaan buku pelajaran di SD Negeri se Kota Medan.
Kedua, meminta Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proses pengadaan buku ini.
Ketiga, meminta Kejatisu dan Kejagung untuk menyelidiki dan memeriksa pihak percetakan dalam hal ini PT Y, atas dugaan mark up harga buku dan dugaan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Keempat, meminta pihak Kejaksaan untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku pihak-pihak yang terlibat jika berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dugaan yang mereka sampaikan benar adanya. Serta beberapa tuntutan lainnya.
Diterima redaksi, Kadisdik Medan Laksamana Putra mengultimatum, jika ditemukan, ada pengkondisian dari Disdik Medan dipastikan akan dilakukan tindakan terhadap oknum di instansi tersebut.
Dia menjelaskan, Petunjuk Tekhnis (Juknis) penggunaan Dana BOS 50 persen digunakan untuk gaji tenaga guru dan pendidikan, 30 persen untuk rehab sarana dan prasarana serta 20 persen untuk kurikulum.
Guna menghindari penyeleweangan Dana BOS, lanjutnya, Disdik Medan melakukan sosialisasi tata kelola Dana BOS ditingkat SMP, SD dan tingkat BOP (Tingkat PAUD) yang dibimbing bersama Inspektorat, Kejaksaan, Disdik Provinsi dan Pengelola Dana BOS di Disdik Medan.(team/DN)




