Hendra Kurniawan Cs Hadapi Vonis, Ini Cerita Detail Penghilangan CCTV di Lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Jakarta, desernews.com
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menghadapi vonis kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023.
Salah satu tudingan yang dihadapi ketiganya adalah soal penghilangan barang bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi kematian Brigadir Yosua.
Rekaman ini penting karena mengungkap kepalsuan skenario yang disiapkan Ferdy Sambo. Awalnya, Sambo menyatakan bahwa Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengaku tak berada di lokasi dan baru tiba di sana ketika Yosua telah tewas.
Padahal, dalam rekaman itu terungkap bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba. Selain itu, terungkap pula Sambo mengenakan sarung tangan hitam yang disebut sebagai upaya untuk menghilangkan jejak saat dia ikut menembak Yosua.
Kesaksian Hendra cs mengungkap upaya penghilangan rekaman CCTV
Dalam persidangan, Hendra Kurniawan dan para saksi pun bercerita soal pencopotan CCTV hingga perintah penghilangan rekaman tersebut. Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV di lingkungan rumah dinas tersebut pada hari kejadian kematian Brigadir Yosua.
Dia pun langsung berkoordinasi dengan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha.
“Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan (Ari). Banyak tugas dengan yang bersangkutan baik terkait CCTV juga pernah,” kata Hendra dalam sidang 5 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Hendra pun memerintahkan Agus Nurpatria untuk berkoordinasi Ari. Agus pun sempat menelepon Ari yang saat itu sedang berada di Bali dan memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk ikut menyisir CCTV tersebut.
Hendra, Agus dan Irfan kemudian bertemu di rumah dinas Sambo pada siang harinya. Irfan sempat melaporkan bahwa terdapat 20 kamera keamanan di lingkungan rumah dinas itu. Hendra kemudian memerintahkan Agus dan Irfan untuk mencopot dua diantaranya, yaitu yang berada di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, bersebelahan dengan rumah dinas Sambo, dan yang berada dekat lapangan basket.
Irfan Widyanto yang merupakan lulusan terbaik (Adhi Makayasa) Akademi Kepolisian 2010 lantas mencopot CCTV tersebut beserta DVR (Digital Video Recorder)-nya. Dalam kesaksiannya, Irfan menyatakan bertemu dengan anak buah Hendra lainnya, Chuck Putranto.
Saat itu, Chuck langsung meminta Irfan untuk menyerahkan DVR CCTV itu.
“Kemudian Bang Chuck jawab ‘Ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” kata Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk Hendra Kurniawan, Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut dakwaan jaksa, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, kemudian menonton rekaman yang tersimpan dalam DVR tersebut pada 13 Juli 2022 di teras kediaman Ridwan Soplanit.
Keempatnya kaget karena dalam rekaman itu, Yosua terlihat masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Arif bahkan mengaku gemetar saat mengetahui bahwa rekaman video itu tak seperti yang diceritakan Sambo.
“Kondisinya itu, setelah menonton, benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa,” kata Arif saat menjadi saksi mahkota untuk Hendra Kurniawan.
Arif pun menyatakan langsung melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan melalui tepeon.
“Jadi keluar menelepon awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘sudah tenang-tenang jangan panik’,“ kata Arif.
Perintah penghapusan rekaman oleh Ferdy sambo
Hendra lantas memerintahkan Arif untuk melaporkan hal tersebut langsung kepada Ferdy Sambo. Keduanya pun menghadap ke ruang kerja Sambo pada keesokan harinya.
Di ruang itulah Sambo kemudian meyakinkan Hendra dan Arif bahwa skenarionya lah yang benar. Sambo juga sempat memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman tersebut sambil mengancam mereka yang menonton untuk tutup mulut.
“Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan ‘Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab’, kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam,” kata Arif dalam pembacaan pledoinya Jumat, 3 Februari lalu.
Merasa tak memiliki pilihan, Arif kemudian menuruti perintah Sambo. Dia memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang berada di laptopnya. Baiquni mengaku sempat memformat ulang laptop tersebut sebelum menyerahkannya ke Arif yang lantas menghancurkannya.
Baiquni rupanya sempat menyalin video itu ke dalam sebuah diska lepas (flash disk) yang kemudian diserahkan istrinya ke tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tuntutan terhadap Hendra cs
Dalam sidang tuntutan, jaksa mengajukan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Hendra Kurniawan. Agus Nurpatria mendapat tuntutan 3 tahun penjara plus denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sementara Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin, tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang vonis pada Jumat besok. Mereka adalah Baiquni Wibowo yang mendapat tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, Chuck Putranto yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, serta Irfan Widyanto yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.(tempo)




