Terduga Pengedar Sabu di Karo Ditangkap Didalam Rumah

Tanah Karo, desernews.com
Salah satu rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo didobrak anggota Sat Resnarkoba Polres Karo, Kamis(26/1/2023) sekira pukul 02.00 WIB karena diduga sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah didobrak, Tim Opsnal langsung mengamankan THS (28) yang berada didalamnya dan menggeledah seisi rumah dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu sehingga warga desa Kacinambun ini dibawa ke Polres Karo berikut barang bukti yang ditemukan.
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,S.H,S.I.K,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B Tobing,S.H, membenarkan adanya penangkapan seorang laki laki terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan THS terlebih dahulu didapat informasi yang diterima adanya dugaan pengedar sabu yang berada disebuah Rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah dan langsung ditindak lanjuti.
Dari hasil penangkapan, Polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan 3 paket berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,88 gram didalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka.”Ujarnya.
Dilanjutnya lagi, penggeledahan menyasar sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 57,29 gram,1 lembar tisu berisikan sabu seberat brutto 5.28 gram, 1 timbangan elektrik, 4 bal plastik klip berles merah berada dalam 1 plastik assoy warna hitam.
Pasca penangkapan, Polisi terlebih dahulu mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka sehingga petugas langsung mendobrak pintu dan langsung menangkap THS.
Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika adalah miliknya sendiri. Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik.
“THS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.”Tegas Tobing.(FS-Ring)




